Risiko yang Menghantui Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal (Pinterest)

EKONOMI

Risiko yang Menghantui Jika Terlanjur Menggunakan Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 22:50 WIB

POSKOTA.CO.ID - Simak inilah risiko yang harus dihadapi apabila kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal yang tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Maka dari itu, pilihlah pinjaman darurat atau Pindar legal yang resmi, berizin, dan terdaftar di OJK.

Waspada apabila menggunakan pinjol ilegal yang masih bertebaran. Ada banyak bahaya yang mengintai jika kamu terlanjur terjerat pinjol ilegal.

Baca Juga: Catat! Begini Cara Menghindari Penipuan Pinjol Ilegal Lewat SMS dan WhatsApp

Ketahuilah dan cermati lah apa saja akibatnya apabila kamu terlanjur menggunakan pinjol ilegal.

Adapun informasi mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar lebih waspada dan tidak terjerumus ke dalamnya.

Keberadaan pinjol ilegal memang meresahkan masyarakat, sebab banyak risiko yang akan dihadapi jika terlanjur terjerat.

Banyak pinjol ilegal yang bertebaran di internet dan tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Legalitas Pinjol Lewat OJK, Hanya Butuh 2 Menit Langsung Tahu! Cek Selengkapnya

Marak keberadaannya di internet pinjol ilegal yang masih bertebaran, sehingga tak jarang mereka menawarkannya via SMS maupun WhatsApp.

Hal tersebut membuat masyarakat tergiur dengan tawaran pinjaman saat sedang darurat. Namun, pinjol ilegal bukanlah solusinya.

Jangan sampai terjerumus pinjol ilegal, sebab masih banyak pinjol legal yang resmi, aman dan terdaftar di OJK.

Pinjol ilegal biasanya tidak terdaftar dan diawasi oleh OJK. Sebab proses pemberian pinjaman pinjol ilegal biasanya sangat mudah.

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Legalitas Pinjol Lewat OJK, Hanya Butuh 2 Menit Langsung Tahu! Cek Selengkapnya

Bahaya yang akan dihadapkan jika terjerat dengan pinjol ilegal. Masyarakat akan menghadapi risiko beban bunga dan denda yang semakin membengkak.

Setiap pinjaman di Pinjol Ilegal yang diberikan pastinya akan dikenakan bunga yang akan meningkatkan jumlah pinjaman pokok.

Apalagi jika nasabah pinjol ilegal ini terlambat membayar, maka akan dikenakan denda yang sangat tinggi.

Tak hanya bunga serta denda saja yang harus dihadapi, juga prosedur penagihan yang dilakukan dengan cara yang lebih agresif, bahkan sering kali mengancam.

Baca Juga: Nomor HP Dijadikan Kontak Darurat Pinjol Tanpa Izin, Ketahui Langkah Hukum dan Cara Melapor

Tujuannya agar nasabah tertekan dan terdesak untuk segera membayar. Sehingga tak jarang tata cara mereka membuat keonaran hingga mempermalukan nasabahnya.

Selain melakukan teror, resiko yang lebih berat lagi yakni terancam penyebaran informasi data pribadi.

Mengenal Lebih Dalam Bahaya Pinjol Ilegal, Kenali Ciri-ciri dan Cara Menghindarinya (Freepik.com)

Ini menjadi hal yang paling membuat resah yakni penyalahgunaan data pribadi. Pinjol ilegal akan memanfaatkan data pribadi sebagai alat ancaman.

Tak sedikit korban dari mereka dipermalukan oleh DC (Debt colector) karena aib, bahkan fitnah yang disebarkan kepada rekan dan keluarganya.

Baca Juga: Cara Cepat Mengetahui Legalitas Pinjol Lewat OJK, Hanya Butuh 2 Menit Langsung Tahu! Cek Selengkapnya

Berikut ciri-ciri Pinjol Ilegal yang mesti diwaspadai masyarakat:

Tetap untuk berhati-hati dalam memilih jasa pinjaman berbasis online. Meski terkesan mudah dan sederhana, namun masyarakat tetap perlu waspada terhadap pinjol ilegal.

Tags:
OJK Pindar legalpinjol ilegal

Resi Siti Jubaedah

Reporter

Resi Siti Jubaedah

Editor