Ilustrasi Gedung OJK. Penetapan batas bunga maksimum oleh OJK bertujuan melindungi konsumen dari praktik pinjaman online eksploitatif dan menjadi pembeda antara layanan legal dan ilegal. (Sumber: Dok/OJK)

EKONOMI

OJK Resmi Atur Bunga Pinjol agar Tak Mencekik Nasabah

Selasa 20 Mei 2025, 12:43 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam menghadapi maraknya layanan pinjaman online (pinjol) yang menjamur di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan komitmennya untuk melindungi konsumen dengan menetapkan batas maksimum bunga harian.

Penetapan ini dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan transparansi biaya serta mencegah praktik eksploitatif yang berpotensi merugikan masyarakat.

Penegasan ini disampaikan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 20 Mei 2025.

Baca Juga: Daftar Bansos Cair Mei 2025, Cek Cara Mudah Periksa Saldo Dana BLT Rp500 Ribu di KKS Hingga Bantuan PKH Plus!

Dugaan Pelanggaran dan Proses Hukum di KPPU

Pernyataan OJK ini merupakan tanggapan atas proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap 97 penyelenggara layanan pinjaman online.

Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dugaan tersebut berkaitan dengan penetapan suku bunga dan biaya pinjaman yang melebihi batas bunga flat 0,8% per hari, angka yang kini dinilai tidak relevan dan sudah dicabut oleh AFPI sejak berlakunya regulasi baru.

Bunga Maksimum Pinjol: Dari Pedoman Etik ke Regulasi Formal

Sebelum hadirnya peraturan yang lebih formal dari regulator, pengaturan mengenai suku bunga maksimum telah diatur melalui kode etik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Pengaturan ini kemudian diperkuat oleh Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

SEOJK tersebut menetapkan bahwa bunga maksimum pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah enam bulan adalah 0,3% per hari, jauh lebih rendah dibandingkan batas sebelumnya yang mencapai 0,8%.

Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya sistemik pemerintah dan regulator untuk membatasi praktik bunga tinggi yang merugikan masyarakat.

Memisahkan Pinjol Legal dari Ilegal

Dalam pernyataannya, Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum bunga tidak hanya berfungsi sebagai perlindungan konsumen, tetapi juga menjadi indikator utama dalam membedakan antara layanan pinjaman legal dan ilegal. Pinjol legal wajib terdaftar di OJK, mengikuti ketentuan bunga maksimum, serta tunduk pada pengawasan berkala.

Sebaliknya, layanan pinjaman ilegal umumnya tidak mengikuti aturan tersebut, kerap memberlakukan bunga yang tidak masuk akal, serta beroperasi tanpa izin. Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan selalu memverifikasi status legalitas penyedia pinjaman sebelum melakukan transaksi.

Evaluasi dan Enforcement: Peran OJK dan AFPI

Lebih lanjut, OJK menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan evaluasi berkala terhadap batas maksimum bunga yang berlaku. Evaluasi ini mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional, perkembangan industri pinjol, serta kemampuan daya beli masyarakat.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan ini, OJK akan menerapkan tindakan penegakan kepatuhan (enforcement). Langkah ini dapat berupa teguran, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional.

Selain itu, OJK juga mendorong peran aktif AFPI dalam mengawasi anggotanya agar mematuhi ketentuan yang berlaku, khususnya terkait manfaat ekonomi yang diperbolehkan.

Klarifikasi AFPI atas Tuduhan Kartel Bunga

Menanggapi tudingan keterlibatan dalam kartel bunga, AFPI menegaskan bahwa bunga 0,8% per hari sudah tidak berlaku.

Ketua AFPI menyampaikan bahwa penyesuaian telah dilakukan mengikuti regulasi terbaru dari OJK, termasuk dalam konteks SEOJK 19/2023.

AFPI juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan KPPU dalam membuktikan tidak adanya praktik penetapan harga secara kolektif yang melanggar hukum.

Menurut AFPI, bunga yang ditetapkan oleh para penyelenggara pinjaman online selama ini dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian, analisis risiko, dan transparansi terhadap konsumen.

Baca Juga: Profil Vini Caroline, Fakta Menarik Calon Istri Yono Bakrie yang Bikin Netizen Penasaran

Edukasi Publik Menjadi Kunci Pencegahan

Dalam konteks yang lebih luas, OJK juga menekankan pentingnya edukasi masyarakat terhadap bahaya pinjol ilegal dan suku bunga tidak wajar.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan proses pencairan dana yang cepat tanpa memperhatikan besaran bunga dan ketentuan legalitas perusahaan.

OJK menyediakan saluran pelaporan dan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi dan saluran pengaduan konsumen. Edukasi dan literasi keuangan akan terus digalakkan sebagai strategi jangka panjang dalam mencegah korban baru pinjaman online ilegal.

Penetapan batas maksimum bunga pinjaman online oleh OJK merupakan langkah nyata dalam menciptakan iklim keuangan digital yang sehat dan adil.

Dengan menurunkan bunga maksimum harian menjadi 0,3%, OJK menunjukkan keberpihakannya pada konsumen dan komitmennya dalam menghapus praktik eksploitatif di industri pinjol.

Upaya ini tidak bisa berjalan sendiri. Sinergi antara OJK, AFPI, pelaku industri, dan masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa praktik pinjaman digital di Indonesia tetap berada di jalur yang sesuai dengan prinsip legalitas, transparansi, dan keadilan ekonomi.

Tags:
perlindungan konsumen fintechbunga harian pinjolAFPI pinjaman online ilegalpinjaman online legalbatas maksimum suku bungabunga pinjolOJK

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor