POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur penggunaan kontak darurat melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan ini, penyelenggara pinjol wajib meminta persetujuan tertulis atau terekam dari pemilik nomor sebelum menjadikannya kontak darurat.
Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengkonfirmasi keberadaan peminjam, bukan untuk melakukan penagihan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menegaskan bahwa nomor telepon merupakan data pribadi yang dilindungi.
Baca Juga: Bingung Legalitas Pinjol saat Ajukan Pinjaman? Begini Cara Cek Lewat Situs OJK!
Langkah Hukum Jika Nomor Anda Disalahgunakan
Jika Anda mendapati nomor HP Anda digunakan sebagai kontak darurat tanpa persetujuan, langkah pertama yang dapat dilakukan adalah menghubungi call center pinjol terkait.
Sampaikan dengan tegas bahwa Anda tidak memiliki hubungan dengan peminjam dan tidak pernah menyetujui untuk menjadi kontak darurat.
Mintalah agar nomor Anda segera dihapus dari sistem mereka. Jika pinjol tersebut tidak merespons atau terus mengganggu, Anda berhak mengambil jalur hukum.
Salah satu opsi adalah mengajukan gugatan perdata atas Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang memungkinkan Anda menuntut ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.
Baca Juga: Cermat! Begini Cara Hindarkan Pinjol Ilegal Cepat Cair Sebelum Mengajukan!

Ke Mana Anda Bisa Melapor?
Jika nomor Anda terus menerus dihubungi oleh pinjol, terutama yang tidak berizin (ilegal), Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke beberapa lembaga berwenang. Berikut adalah opsi pelaporan yang dapat Anda pertimbangkan:
- Untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK, Anda dapat mengajukan pengaduan melalui saluran resmi OJK, di nomor telepon 157.
- Jika pinjol yang menghubungi Anda ternyata ilegal atau melakukan intimidasi, seperti ancaman melalui pesan atau telepon, segera laporkan ke kepolisian. Anda dapat menghubungi melalui situs patrolisiber.id atau email info@cyber.polri.go.id.
- Untuk pinjol legal, Anda juga dapat melaporkan ke AFPI melalui situs afpi.or.id/pengaduan atau telepon 150505. AFPI akan meneruskan pengaduan ke OJK atau komite etik mereka untuk diproses.
- Jika Anda menerima pesan atau panggilan yang mengganggu, laporkan ke Kominfo melalui aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id.
- Untuk dukungan tambahan, Anda dapat menghubungi YLKI melalui situs pelayanan.ylki.or.id atau LBH Jakarta melalui formulir pengaduan daring di bantuanhukum.or.id.