POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp400.000 melalui PT Pos Indonesia kepada masyarakat yang memenuhi syarat, khususnya penerima program Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim Piatu (ATENSI YAPI).
Apakah NIK e-KTP Anda termasuk dalam daftar penerima?
Dilansir dari kanal YouTube Info Bansos, dana bantuan ini ditujukan kepada masyarakat terdaftar yang memenuhi kriteria tertentu.
“Bantuan ATENSI senilai Rp400.000 disalurkan lewat PT Pos Indonesia untuk KPM (Keluarga Penerima Manfaat) yang layak,” ucap pengisi suara dari channel YouTube Info Bansos.
Syarat utama untuk mendapatkan bansos ini adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kini telah diperbarui menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Data ini menjadi acuan pemerintah dalam penyaluran bantuan agar lebih tepat sasaran.
Penyaluran dana untuk periode ini merupakan tahap kedua, mencakup bulan Maret hingga April 2025. Bagi penerima yang belum mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya, pencairan kali ini kemungkinan besar akan dirapel.
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat disarankan segera mengecek status NIK e-KTP mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial.
Langkah-Langkah Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui apakah Anda berhak menerima bansos ATENSI YAPI, ikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Situs Resmi
Buka laman cekbansos.kemensos.go.id menggunakan perangkat yang terhubung internet.