Dalam laporannya itu, pelapor telah menyerahkan sejumlah bukti berupa flashdisk, surat hak cipta, dan sebuah foto tangkapan layar..
"Laporan sudah kami terima dan tim masih melakukan pendalaman," ujarnya.
YD mengatakan bahwa sebagai pencipta lagu tersebut telah memegang surat pernyataan publisher yang dikeluarkan PT ASKM.
Baca Juga: Pulang Kampung ke Cianjur, Lesti Kejora Sapa Teman Lama Netizen Beri Pujian
Saat ini, kepolisian masih mendalami terkait laporan tersebut. Diduga Lesti melanggar Pasal 113 juncto Pasal 9 UU Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak cipta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.