Simak cara mudah cek legalitas pindar resmi di Indonesia melalui WhatsApp dan situs OJK. (Sumber: Pinterest)

GAYA HIDUP

Jangan Sampai Tertipu! Begini Cara Mudah Cek Legalitas Pindar Resmi OJK agar Tidak Terjebak Pinjol Ilegal

Selasa 20 Mei 2025, 11:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman daring atau yang sering disebut pindar semakin marak di Indonesia.

Kemudahan akses dan proses yang cepat dalam aplikasi pindar menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar secara instan.

Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, muncul pula risiko penggunaan layanan pinjol yang tidak resmi atau ilegal, yang dapat merugikan konsumen secara finansial maupun privasi.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memastikan apakah sebuah jasa pinjaman telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang berwenang di sektor keuangan Indonesia.

Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan cara efektif untuk memeriksa legalitas layanan pinjaman daring atau pindar agar Anda terhindar dari jebakan pinjol ilegal.

Baca Juga: Inilah Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025

Cara Cek Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

1. Cek Legalitas Pinjaman Online Melalui WhatsApp Resmi OJK

OJK telah menyediakan layanan resmi melalui WhatsApp untuk membantu masyarakat melakukan verifikasi status legalitas layanan keuangan, termasuk pinjol. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan secara cepat dan praktis menggunakan ponsel.

2. Melalui Situs Resmi OJK

Selain layanan WhatsApp, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui website resmi OJK:

Baca Juga: Cuma Perlu 2 Menit! Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK 2025

3. Kontak Langsung OJK untuk Verifikasi

Apabila diperlukan, masyarakat juga dapat menghubungi OJK langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan terkait pinjol, melalui:

Penggunaan pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak serius, seperti bunga yang tidak transparan, proses penagihan yang tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Dengan memastikan bahwa layanan pindar yang digunakan telah terdaftar di OJK, konsumen dapat memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam bertransaksi.

Tags:
pinjaman daringpindarpindar legalpindar resmi OJKpinjol pinjol ilegal

Farida Fakhira

Reporter

Farida Fakhira

Editor