POSKOTA.CO.ID - Dalam beberapa tahun terakhir, layanan pinjaman daring atau yang sering disebut pindar semakin marak di Indonesia.
Kemudahan akses dan proses yang cepat dalam aplikasi pindar menjadi daya tarik utama bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar secara instan.
Namun, seiring dengan pertumbuhan tersebut, muncul pula risiko penggunaan layanan pinjol yang tidak resmi atau ilegal, yang dapat merugikan konsumen secara finansial maupun privasi.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui bagaimana cara memastikan apakah sebuah jasa pinjaman telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga pengawas yang berwenang di sektor keuangan Indonesia.
Dalam artikel ini, Poskota akan membagikan cara efektif untuk memeriksa legalitas layanan pinjaman daring atau pindar agar Anda terhindar dari jebakan pinjol ilegal.
Baca Juga: Inilah Daftar Pindar Legal OJK Mei 2025
Cara Cek Pindar Legal dan Pinjol Ilegal
1. Cek Legalitas Pinjaman Online Melalui WhatsApp Resmi OJK
OJK telah menyediakan layanan resmi melalui WhatsApp untuk membantu masyarakat melakukan verifikasi status legalitas layanan keuangan, termasuk pinjol. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK, yaitu 0811-5715-7157.
- Buka aplikasi WhatsApp dan mulai percakapan dengan mengirim pesan “Halo”.
- Setelah mendapat balasan dari sistem, ketik nama pinjol yang ingin Anda periksa.
- Kirim pesan dan tunggu balasan.
- Jika pinjol tersebut resmi terdaftar di OJK, Anda akan menerima konfirmasi bahwa layanan tersebut diawasi secara resmi.
- Sebaliknya, apabila pinjol tidak terdaftar, OJK akan memberikan peringatan bahwa layanan tersebut ilegal.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam melakukan pengecekan secara cepat dan praktis menggunakan ponsel.
2. Melalui Situs Resmi OJK
Selain layanan WhatsApp, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui website resmi OJK:
- Buka browser di perangkat komputer atau smartphone.
- Akses situs resmi OJK di alamat www.ojk.go.id.
- Pada halaman utama, pilih menu Industri Keuangan Non-Bank (IKNB).
- Navigasikan ke submenu Fintech yang berisi daftar perusahaan financial technology, termasuk pinjol.
- Scroll ke bagian bawah hingga menemukan dokumen PDF berisi daftar perusahaan pinjol resmi yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
- Klik tautan tersebut dan buka file PDF untuk melihat informasi lengkapnya.
- Dokumen ini merupakan rujukan resmi dan selalu diperbarui secara berkala oleh OJK.
Baca Juga: Cuma Perlu 2 Menit! Ini Cara Cek Pinjol Legal dan Ilegal Resmi dari OJK 2025
3. Kontak Langsung OJK untuk Verifikasi
Apabila diperlukan, masyarakat juga dapat menghubungi OJK langsung untuk mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengajukan pertanyaan terkait pinjol, melalui:
- Telepon layanan konsumen di nomor 157 (kode area Jakarta: 021-157).
- Email ke alamat konsumen@ojk.go.id.
- Melalui kanal ini, konsumen dapat memperoleh bantuan dan klarifikasi dari petugas OJK.
Penggunaan pinjol ilegal dapat menimbulkan dampak serius, seperti bunga yang tidak transparan, proses penagihan yang tidak etis, hingga penyalahgunaan data pribadi.
Dengan memastikan bahwa layanan pindar yang digunakan telah terdaftar di OJK, konsumen dapat memperoleh perlindungan hukum dan jaminan keamanan dalam bertransaksi.