POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, muncul klaim yang menyatakan bahwa utang di Shopee PayLater dan Shopee Pinjam dapat dilunasi tanpa membayar sepeser pun.
Klaim tersebut viral di sejumlah kanal media sosial dan grup diskusi pengguna layanan pinjaman online (pinjol). Namun, benarkah demikian?
Salah satu konten video yang tengah ramai dibahas menyebutkan bahwa dengan beberapa langkah, utang di layanan pinjaman Shopee bisa "dihapuskan" tanpa perlu pelunasan secara finansial.
Baca Juga: Jangan Tertipu! Kenali Ciri-Ciri Utama Pinjol Ilegal
Dikutip dari YouTube Kang Galbay pada Selasa, 20 Mei 2025, penting untuk diketahui bahwa informasi ini perlu diverifikasi lebih lanjut.
OJK memang memiliki ketentuan terkait penanganan kredit macet dan pembatasan penagihan oleh pinjol legal.
Namun, tidak ada pernyataan resmi dari OJK yang menyebut bahwa utang bisa otomatis dianggap lunas hanya karena tidak dibayar selama 90 hari.
Baca Juga: Mulai Tahun Ini, Apakah Pinjol Menargetkan Keluarga Teman Dekat Ditagih Utang Bagi Nasabah Galbay?
Justru, jika pengguna menunggak lebih dari 90 hari, nama mereka akan tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, yang bisa berdampak serius pada reputasi keuangan di masa depan.
Hal ini akan menyulitkan dalam pengajuan pinjaman lainnya, termasuk kredit perbankan.
Risiko dan Konsekuensi
- Blacklist SLIK OJK: Nama Anda akan masuk daftar hitam dan sulit mengakses layanan keuangan lainnya.
- Penagihan Tetap Berlanjut: Meski tidak secara fisik, penagihan dapat dilakukan melalui surat, email, atau saluran digital lainnya.
- Kemungkinan Pelaporan Hukum: Jika jumlah utang cukup besar, ada kemungkinan tindakan hukum oleh pihak kreditur.