POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) akan menghadapi risiko jika ada Debt Collector (DC) lapangan datang ke nasabah.
Namun banyak pertanyaan apakah DC lapangan pinjol bisa menagih utang datang ke kantor nasabah?.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 22/2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga: Waspadai Trik dan Tipu Daya DC Pinjol, Jangan Sampai Terjerat Lagi
Bahwa ada proses bagi pihak ketiga jasa keuangan pinjaman online yang menerjunkan DC lapangan soal cara penagihan utang kepada nasabah yang sebenarnya hanya dapat dilakukan di rumah.
Sebelum melakukan penagihan utang ke nasabah yang hendak datang ke rumah nasabah atau ke kantor nasabah harus ada konfirmasi dari pihak nasabahnya terlebih dahulu.
Aturan ini sudah jelas, pihak DC pinjol tidak boleh sembarangan menagih utang nasabah yang galbay di aplikasi pinjol dengan cara ditempat umum atau di tempat kerja.
Baca Juga: Data Busuk Bisa Lolos Pinjol, Simak Caranya Agar Bisa Dapatkan Pinjaman
Informasi dikutip dari channel Youtube Jamal Official Vlog bahwa menjelaskan pihak DC lapangan pinjol hendak datang ke kantor nasabah yang bekerja.
Jika sesuai aturan sudah melanggar aturan perlindungan konsumen.
" DC lapangan pinjol tidak akan datang ke kantor nasabah, " ujar Jamal dalam vlognyanya dilansir Poskota Selasa 20 Mei 2025.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Anda harus Menghindari Pinjol Ilegal, Cek Selengkapnya!
Perlu diketahui bahwa jika DC lapangan pinjol hendak menagih utang pinjolnya ke nasabah, harus ada persetujuan dari dua belah pihak antara pihak aplikasi pinjol dan nasabah yang punya utang pinjolnya.
"Jadi harus berdasarkan persetujuan atau perjanjian dengan nasabah terlebih dahulu. Jadi, debt collector tidak seenaknya datang kantor tempat nasabah bekerja," sambungnya.
Namun jika galbay penagihan di kantor hanya dapat dilakukan jika Anda mengetahui dan menyetujuinya.
Jika DC lapangan pinjol melanggar aturan tersebut, nasabah bisa segera laporkan ke beberapa kanal aduan seperti yang ada di bawah ini.
- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui email konsumen@ojk.go.id
- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) (https://afpi.or.id/pengaduan/)
Itulah beberapa kanal aduan yang bisa digunakan nasabah, jika ada DC lapangan pinjol menagih utang melanggar aturan.