POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan bantuan sosial (bansos) Kartu Lansia Jakarta (KLJ) kepada sejumlah warga lanjut usia (lansia) yang membutuhkan.
Kartu Lansia Jakarta merupakan salah satu program bantuan sosial yang masuk ke dalam program Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD).
Seperti namanya, KLJ secara khusus hanya diberikan kepada para lansia yang berdomisili di ibu kota dan mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta.
Para penerimanya dalah para lansia yang sudah berumur minimal 60 tahun ke atas dan hidup dalam keterbatasan.
Untuk terdaftar sebagai penerima subsidi saldo dana bansos KLJ 2025, para lansia harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan sejumlah data diri lainnya ke basis data penerima bantuan sosial
Apabila terverifikasi dan tervalidasi sebagai penerima bansos, maka para lansia berhak menerima bantuan pemerintah yang cair setiap satu bulan sekali.
Setiap bulannya, para lansia menerima uang gratis bantuan pemerintah sebesar Rp300.000 yang disalurkan ke KLJ masing-masing yang sudah terkoneksi dengan Bank DKI.
Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 2 2025 Cair Rp600.000 dari Pemerintah, Ini Jadwal dan Cara Cek Status Penerimanya
Penyaluran Bansos KLJ 2025
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa bansos KLJ hanya dicairkan kepada lansia yang memenuhi sejumlah syarat dan juga ketentuan, serta telah terdaftar sebagai penerima manfaat di basis data pemerintah.
Setiap tahap pencairan akan dilakukan pendataan kembali siapa saja peserta yang masih layak dinyatakan sebagai penerima atau siapa orang yang berhak menggantikan penerima lama yang sudah tidak memenuhi sejumlah persyaratan.