Dari mulai menyadap ponsel, menginfeksi perangkat dengan virus, hingga mencuri daftar kontak dan file pribadi.
"HP-nya disadap, kontak-kontak pribadinya akan diambil oleh mereka. Jadi hati-hati ya," tegas Hendra.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal! Ini 3 Pilihan Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Tawarkan Bunga Rendah Per Tahunnya
Pinjol Legal juga Perlu Diwaspadai
Meski legal, aplikasi pinjol tetap memiliki alur pendaftaran yang bisa menjebak jika pengguna tidak teliti.
Langkah-langkah seperti memasukkan nomor rekening dan menyetujui syarat-syarat kadang dilakukan tanpa membaca dengan cermat.
"Masukkan rekening semua, seakan-akan daftar, tiba-tiba terakhir diproses pengajuan, kalian tidak sadar dan kalian pencet," tambah Hendra.
Oleh karena itu, penting untuk membaca setiap instruksi dengan teliti dan tidak asal menekan tombol “Setuju” atau “Lanjut”.
Tidak Ada Solusi Mudah jika Sudah Terlanjur
Sayangnya, menurut Hendra, tidak ada solusi instan jika uang pinjaman sudah terlanjur cair. Meskipun berniat untuk mengembalikan uang, tetap harus membayar beserta bunganya.
"Tadinya memang kita dapat transferannya sih, tapi kan kita mau balikin itu ada bunganya, itu loh masalahnya. Dan bunganya itu juga tidak kecil ya," kata Hendra.
Hendra Setyo mengingatkan agar masyarakat tidak mencoba-coba menginstal aplikasi pinjol hanya karena rasa penasaran. Banyak hal buruk bisa terjadi hanya karena satu klik yang tidak disengaja.
"Sekali lagi, tidak ada solusi di sini. Jadi hati-hati, jangan coba-coba, jangan iseng instal-instal aplikasi pinjol, apapun alasannya," tutupnya.