Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Senin 19 Mei 2025, 10:15 WIB
Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

Informasi terkait perhitungan bunga, denda keterlambatan, dan total kewajiban seringkali disembunyikan atau ditulis dalam bahasa yang tidak mudah dipahami.

Hal ini menyulitkan peminjam untuk mengetahui total beban pinjaman secara jelas.

3. Persyaratan Mudah dan Proses Cair yang Terlalu Cepat

Meskipun pinjol legal juga menawarkan kemudahan, mereka tetap menerapkan prosedur seleksi dan verifikasi data yang wajar.

Sebaliknya, pinjol ilegal umumnya hanya meminta KTP dan data pribadi sebagai syarat, dan langsung mencairkan dana tanpa analisis kelayakan kredit.

Ini merupakan taktik untuk memancing korban agar segera terjerat pinjaman tanpa memikirkan risikonya.

Baca Juga: Ini Cara Blokir NIK KTP Terdaftar Pinjol, Awas Disalahgunakan

4. Tidak Melakukan Analisis Kredit

Pemberi pinjaman legal akan menilai kemampuan pembayaran calon peminjam, termasuk riwayat kredit di sistem informasi debitur.

Jika aplikasi tidak memverifikasi kelayakan finansial Anda sebelum menyetujui pinjaman, besar kemungkinan layanan tersebut ilegal.

5. Meminta Biaya atau Pembayaran di Muka

Salah satu modus yang kerap digunakan pinjol ilegal adalah meminta pembayaran uang muka sebelum pencairan dilakukan.

Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip layanan keuangan, karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan peminjam membayar sebelum menerima dana.

6. Komunikasi Tidak Profesional dan Cenderung Mengintimidasi

Bahasa kasar, ancaman, serta tekanan emosional dari penagih pinjol ilegal sudah menjadi hal umum.

Komunikasi yang tidak sopan menunjukkan tidak adanya standar etika profesional dalam praktik bisnis mereka.


Berita Terkait


News Update