Ketahui ciri-ciri pinjol ilegal di sini. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

EKONOMI

Terungkap! 8 Tanda-tanda Pinjol Ilegal yang Harus Anda Ketahui Sebelum Menyesal

Senin 19 Mei 2025, 10:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol telah menjadi solusi alternatif pembiayaan cepat bagi banyak orang, khususnya mereka yang membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Namun, di balik kemudahan akses dan proses pencairan yang cepat, terdapat risiko besar yang mengintai, terutama jika pengguna tidak berhati-hati dan justru terjebak dalam aplikasi pinjol ilegal.

Pinjol ilegal tidak hanya berpotensi menjerumuskan seseorang dalam jeratan utang berkepanjangan, tetapi juga menimbulkan tekanan psikologis hingga kekerasan verbal dan fisik dalam proses penagihan.

Oleh sebab itu, penting bagi masyarakat untuk mengenali ciri-ciri pinjol ilegal demi melindungi diri dari potensi kerugian yang lebih besar.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Fakta Mengejutkan jika Mengabaikan Telepon Debt Collector Pinjol, Bisa Dipenjara?

Tanda-Tanda Pinjol Ilegal

Berikut ini adalah delapan tanda utama yang mengindikasikan sebuah aplikasi pinjaman online beroperasi secara ilegal:

1. Tidak Terdaftar di OJK

Ciri pertama dan paling krusial adalah legalitas operasionalnya. Setiap lembaga keuangan, termasuk penyedia pinjaman online, wajib terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jika sebuah aplikasi pinjol tidak tercantum dalam daftar resmi OJK, maka dapat dipastikan bahwa layanan tersebut ilegal.

Masyarakat dapat mengecek daftar resmi pinjol legal di situs web atau kanal informasi resmi OJK.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal! Ini 3 Pilihan Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Tawarkan Bunga Rendah Per Tahunnya

2. Bunga Tinggi dan Tidak Transparan

Pinjol ilegal sering kali memberlakukan suku bunga dan biaya tambahan yang tidak masuk akal.

Informasi terkait perhitungan bunga, denda keterlambatan, dan total kewajiban seringkali disembunyikan atau ditulis dalam bahasa yang tidak mudah dipahami.

Hal ini menyulitkan peminjam untuk mengetahui total beban pinjaman secara jelas.

3. Persyaratan Mudah dan Proses Cair yang Terlalu Cepat

Meskipun pinjol legal juga menawarkan kemudahan, mereka tetap menerapkan prosedur seleksi dan verifikasi data yang wajar.

Sebaliknya, pinjol ilegal umumnya hanya meminta KTP dan data pribadi sebagai syarat, dan langsung mencairkan dana tanpa analisis kelayakan kredit.

Ini merupakan taktik untuk memancing korban agar segera terjerat pinjaman tanpa memikirkan risikonya.

Baca Juga: Ini Cara Blokir NIK KTP Terdaftar Pinjol, Awas Disalahgunakan

4. Tidak Melakukan Analisis Kredit

Pemberi pinjaman legal akan menilai kemampuan pembayaran calon peminjam, termasuk riwayat kredit di sistem informasi debitur.

Jika aplikasi tidak memverifikasi kelayakan finansial Anda sebelum menyetujui pinjaman, besar kemungkinan layanan tersebut ilegal.

5. Meminta Biaya atau Pembayaran di Muka

Salah satu modus yang kerap digunakan pinjol ilegal adalah meminta pembayaran uang muka sebelum pencairan dilakukan.

Ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip layanan keuangan, karena tidak ada dasar hukum yang mewajibkan peminjam membayar sebelum menerima dana.

6. Komunikasi Tidak Profesional dan Cenderung Mengintimidasi

Bahasa kasar, ancaman, serta tekanan emosional dari penagih pinjol ilegal sudah menjadi hal umum.

Komunikasi yang tidak sopan menunjukkan tidak adanya standar etika profesional dalam praktik bisnis mereka.

Baca Juga: Daftar 25 Layanan Pinjol Legal Sudah Terdaftar Resmi di OJK, Cek Sebelum Ajukan Pinjaman

7. Informasi Perusahaan Tidak Transparan

Pinjol ilegal biasanya tidak mencantumkan informasi perusahaan secara jelas.

Alamat kantor, kontak resmi, bahkan identitas legal perusahaan kerap tidak ditemukan dalam aplikasinya. Ketidakjelasan ini menjadi red flag yang patut diwaspadai.

8. Penagihan Agresif dan Menyebarkan Data Pribadi

Salah satu dampak paling merugikan dari pinjol ilegal adalah cara mereka menagih utang.

Mereka dapat mengakses dan menyebarkan data kontak, foto, hingga identitas peminjam ke publik atau keluarga, bahkan mengancam keselamatan pribadi.

Praktik semacam ini jelas melanggar hukum perlindungan data pribadi.

Itulah tadi tanda-tanda pinjol ilegal. Penting bagi masyarakat melakukan pengecekan terlebih dulu sebelum terjerat dengan aplikasi ilegal, karena ada banyak risiko yang mengintai.

Tags:
pinjol aplikasi pinjolOJK pinjaman online pinjol ilegal tanda pinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor