Bahaya asal instal aplikasi pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

Nasional

PPATK Imbau Nasabah Tutup Rekening Tidak Aktif untuk Cegah Penyalahgunaan Pinjol

Senin 19 Mei 2025, 14:26 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau nasabah untuk menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau rekening dormant. Hal itu dilakukannya untuk mencegah penyalahgunaan rekening bank, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

"PPATK menyarankan beberapa langkah yang dapat ditempuh oleh nasabah, menutup rekening yang sudah lama tidak terpakai atau tidak aktif," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

Selain itu, kata Ivan, nasabah juga dilarang memberikan data pribadi kepada pihak asing atau yang tidak dikenal. Kemudian Segera melaporkan kepada pihak bank atau aparat penegak hukum apabila menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal.

Ivan mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah dengan rekening yang dinyatakan dormant berdasarkan data perbankan. Hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan agar rekening dormant tidak disalahgunakan untuk tindak pidana kejahatan, seperti pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Juga: Pemprov Jakarta Keruk Kali Cakung Lama Jakut, Target Rampung 2027

Selain memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan, kata Ivan penghentian sementara ini juga bertujuan untuk memberikan pemberitahuan kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka. Lalu menginformasikan kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (bagi nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya.

"PPATK berkomitmen untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan guna memastikan keamanan serta kepercayaan publik terhadap sektor keuangan nasional," kata Ivan.

Tags:
rekeningPPATKpinjol

Ali Mansur

Reporter

Aminudin AS

Editor