POSKOTA.CO.ID - Di era serba digital seperti saat ini, kemudahan akses terhadap berbagai layanan keuangan berbasis online memang menjadi angin segar bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.
Salah satu layanan yang paling populer adalah pinjaman online atau yang akrab disebut pinjol.
Tanpa perlu repot datang ke kantor, cukup bermodalkan ponsel dan koneksi internet, seseorang sudah bisa mengajukan pinjaman hanya dalam hitungan menit.
Namun, di balik kemudahan yang ditawarkan, bahaya tersembunyi dari pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius.
Baca Juga: Mengabaikan Telepon DC Lapangan Pinjol Bisa Dipenjara? Simak Faktanya di Sini
Tidak sedikit masyarakat yang terjebak dalam praktik pinjaman ilegal dengan bunga mencekik, ancaman sebar data pribadi, hingga penagihan yang tidak manusiawi.
Berdasarkan data terbaru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Maret 2025, masih banyak aplikasi pinjaman online ilegal yang beredar bebas di platform digital, menawarkan kemudahan tanpa syarat ketat, namun menjerat korban dengan berbagai modus.
OJK Tegaskan Pentingnya Waspada terhadap Pinjol Ilegal
OJK terus mengingatkan masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih layanan keuangan berbasis digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan bahwa masyarakat harus memeriksa legalitas sebuah aplikasi pinjaman sebelum memutuskan untuk menggunakannya.
“Jangan mudah tergoda dengan tawaran pinjaman cepat tanpa agunan dan syarat ringan. Pastikan aplikasi tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK. Pinjaman ilegal sangat berbahaya karena tidak memiliki standar operasional yang jelas dan kerap merugikan konsumen,” ujarnya.
Baca Juga: Sering Ditelepon Aplikasi Pinjol, Begini Cara Menghadapinya Bagi Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
Panduan Aman Memilih Pinjaman Online Resmi
Agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman online ilegal, berikut sejumlah tips penting yang wajib diperhatikan sebelum mengunduh dan menggunakan aplikasi pinjol:
1. Periksa Legalitas di Situs Resmi OJK
Langkah pertama yang paling mudah adalah memastikan aplikasi pinjaman tersebut terdaftar di OJK.
Masyarakat bisa mengakses daftar resmi melalui situs www.ojk.go.id atau menggunakan layanan WhatsApp resmi OJK di nomor 081-157-157-157. Pinjol legal wajib memiliki izin agar kegiatan operasionalnya diawasi ketat oleh otoritas terkait.
2. Cermati Karakteristik Pinjol Resmi
Aplikasi pinjol yang legal biasanya memiliki alamat kantor yang jelas, layanan pengaduan konsumen, serta bunga maksimal sebesar 0,4% per hari.
Selain itu, aplikasi resmi tidak akan meminta akses ke seluruh data pribadi di ponsel seperti daftar kontak, galeri foto, dan lokasi.
Waspadai aplikasi yang menawarkan pinjaman tanpa proses verifikasi ketat, karena itu adalah ciri umum pinjol ilegal.
Baca Juga: Jangan Pernah Bayar Utang Pinjol Lewat DC Lapangan, Ini Alasannya
3. Transparansi Informasi Bunga dan Biaya
Platform pinjaman online resmi selalu menyampaikan informasi detail terkait biaya administrasi, bunga pinjaman, denda keterlambatan, hingga batas waktu pembayaran secara terbuka dan transparan.
Hindari aplikasi yang hanya menampilkan nominal pinjaman tanpa rincian kewajiban pembayaran.
4. Pastikan Terdaftar di AFPI
Selain terdaftar di OJK, fintech lending resmi juga harus menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Organisasi ini memiliki aturan ketat terkait etika penagihan, perlindungan konsumen, serta kewajiban edukasi literasi keuangan bagi masyarakat.
5. Jangan Mudah Tergiur Tawaran Pinjaman Instan
Waspadai iklan-iklan yang menawarkan pinjaman hanya dengan bermodal KTP tanpa verifikasi data.
Modus seperti ini kerap digunakan oleh pinjol ilegal untuk menarik korban, kemudian mengenakan bunga sangat tinggi serta cara penagihan yang melanggar norma sosial dan hukum.
Baca Juga: Tak Repot, Cara Buat DC Lapangan Tak Datang Lagi ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya
Langkah Bijak Jika Terlanjur Menjadi Korban Pinjol Ilegal
Jika sudah terlanjur menggunakan layanan pinjol ilegal, jangan panik. Ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk melindungi diri:
- Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email aduan@ojk.go.id.
- Blokir semua kontak dan nomor yang berkaitan dengan aplikasi pinjol ilegal.
- Jangan melakukan pembayaran terhadap utang yang tidak jelas asal-usulnya atau perhitungannya.
- Segera hubungi aparat berwajib jika mengalami intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi.
Gunakan Layanan Pinjaman Online Secara Bijak dan Bertanggung Jawab
Pinjaman online memang bisa menjadi solusi keuangan praktis dalam kondisi darurat, namun harus digunakan dengan penuh pertimbangan.
OJK bersama AFPI secara rutin memberikan edukasi literasi keuangan digital kepada masyarakat, agar lebih memahami risiko serta cara bijak memanfaatkan layanan keuangan berbasis teknologi.
Selalu prioritaskan keamanan data pribadi, baca syarat dan ketentuan dengan teliti, dan jangan tergiur iming-iming kemudahan tanpa memahami konsekuensinya. Gunakan hanya aplikasi yang terdaftar dan diawasi resmi oleh OJK.