POSKOTA.CO.ID - Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, kini berhadapan dengan dakwaan serius terkait penerimaan gratifikasi mencapai puluhan miliar rupiah selama masa jabatannya antara tahun 2022 hingga 2024.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 19 Mei 2025 mengungkap fakta mengejutkan mengenai besarnya uang yang diterima Rudi dalam bentuk rupiah dan mata uang asing.
Jaksa penuntut umum menyatakan, Rudi menerima gratifikasi senilai total hampir Rp22 miliar, terdiri dari uang tunai dalam rupiah, dolar Amerika Serikat, dan dolar Singapura.
Baca Juga: Tiga Hakim Menerima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Jaksa Tuntut hingga 12 Tahun Penjara
Uang tersebut diduga diterima saat Rudi menjabat sebagai Ketua PN Surabaya sekaligus Ketua PN Jakarta Pusat.
Pengungkapan ini terkuak saat penyelidikan terhadap Rudi dalam kasus suap yang terkait vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
Selain tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai ketentuan, Rudi juga diduga tidak mencantumkan harta kekayaan dalam bentuk uang tunai tersebut dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Jaksa menegaskan bahwa penerimaan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Tidak hanya itu, Rudi juga menghadapi dakwaan dalam perkara suap yang diduga melibatkan pemilihan majelis hakim sesuai permintaan pengacara terdakwa pembunuhan, Lisa Rachmat, yang berujung pada vonis bebas bagi Ronald Tannur.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Eks Ketua PN Surabaya Tersangka Vonis Bebas Ronald Tannur
Perbuatan Rudi dinilai melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi sorotan publik luas karena melibatkan seorang figur penting di dunia peradilan dan mengangkat kembali persoalan integritas dalam sistem hukum nasional.