Memilih aplikasi pinjol legal atau pindar yang tepat sangat penting dilakukan debitur. (Sumber: Pixabay/Raten Kauf)

EKONOMI

Gak Bakal Terlilit Utang Pinjol Ilegal, Begini 6 Cara Memilih Aplikasi Pindar yang Aman

Senin 19 Mei 2025, 14:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Dewasa ini, masyarakat bisa dengan mudah menggunakan aplikasi pinjaman online (pinjol) apapun yang mereka inginkan.

sebab, jumlah aplikasi pinjaman online saat ini ada banyak sekali sehingga masyarakat tidak akan sulit ketika hendak mendapatkan dana pinjaman dengan cepat.

Akan tetapi, hal yang perlu diperhatikan masyarakat ketika hendak meminjam uang di layanan fintech lending adalah pastikan status dari perusaahan tersebut.

Baca Juga: Mantan DC Lapangan Ungkap Realita Pahit Dunia Penagihan Pinjol

Pasalnya, seiring dengan kehadiran sejumlah fintech lending yang berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), banyak juga bermunculan aplikasi pinjol ilegal yang belum terdaftar.

Aplikasi pinjol ilegal ini tidak aman digunakan karena ada banyak risiko yang bisa didapatkan masyarakat kalau terlanjur terjerat utang.

Biasanya, ada banyak trik yang digunakan pinjol ilegal untuk menjerat masyarakat agar mengajukan pinjaman di aplikasi mereka hingga terlilit utang.

Oleh karena itu, masyarakat harus pandai-pandai memilih aplikasi pinjaman online legal atau pinjaman daring (pindar) yang aman digunakan.

Baca Juga: Bisakah Data di Aplikasi Pinjol Dihapus? Ikuti 5 Trik Ini

Banyak pilihan aplikasi pindar yang bis digunakan masyarakat sehingga sebaiknya kamu menghindari menggunakan pinjol.

Lantas, bagaimana cara memilih aplikasi pinjol yang aman dan terpercaya? Simak beberapa tips dan trik di bawah ini.

Cara Memilih Pinjaman Online Legal

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari laman resmi Easycash, berikut ini beberapa ciri pinjaman legal yang dapat disimak oleh masyarakat untuk membedakan dengan pinjol ilegal.

1. Terdaftar di OJK

Setiap layanan jasa keuangan, termasuk layanan pinjaman online wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) supaya mendapatkan pengawasan langsung dari regulator.

Pastikan aplikasi pinjol yang mau kamu gunakan sudah terdaftar di OJK. Kalau belum, maka bis dipastikan jika platform tersebut bersifat ilegal.

2. Proses Peminjaman dengan Verifikasi

Layanan pinjol legal yang mengikuti regulasi OJK pasi akan melakukan pengecekan atau proses verifikasi terlebih dahulu sebelum menyetujui pinjaman dan memberikan dana kepada nasabah.

Apabila, ada aplikasi pinjol yang menawarkan pinjaman tanpa syarat dan proses pengecekan data diri, bahkan langsung mengirim uang ke rekening mu, maka kamu wajib berhati-hati.

3. Transparansi

Setiap layanan pinjaman online harus selalu menginformasikan dengan sejelas-jelasnya kepada nasabah mengenai biaya pinjaman, suku bunga, dan lainnya, termasuk denda apabila telat melakukan pembayaran.

Jika tidak ada informasi semacam itu, termasuk di akun media sosial aplikasi pinjol tersebut, maka kamu perlu curiga.

4. Punya Layanan Pengaduan

Mengutip dari AFPI, berdasarkan ketentuan OJK, setiap fintech peer to peer P2P lending resmi wajib memiliki layanan pelanggan yang bisa digunakan untuk membantu nasabah apabila mengalami kendala.

Ini merupakan bagian dari jaminan perlindungan konsumen yang harus mereka sediakan. Sehingga, kalau aplikasi pinjol tidak memilikinya, maka kemungkinan  besar itu adalah pinjol ilegal.

5. Beroperasi di Seluruh Wilayah Indonesia

Ada beberapa aplikasi pinjaman online yang hanya dapat diakses di beberapa  cakupan wilayah saja dan tidak di seluruh Indonesia.

Sebaiknya, pilih lah perusahaan penyedia layanan pinjaman yang beroperasi di seluruh Indonesia karena itu menandakan bahwa perusahaan tersebut merupakan perusahaan besar yang sudah banyak digunakan masyarakat.

Walaupun tidak semua perusahaan pinjaman yang hanya beroperasi di beberapa wilayah saja adalah pinjol ilegal, namun lebih baik kamu memilih perusahaan yang sudah memiliki nama dan kepercayaan masyarakat.

6. Identitas Pengurus dan Alamat Jelas

Setiap pinjaman online legal atau resmi atau yang disebut pinjaman daring (pindar) yang terdaftar di OJK pasti memiliki kepengurusan yang resmi dan juga alamat kantor yang jelas.

Apabila kamu tidak menemukan hal tersebut pada aplikasi pinjaman online yang menawarkan pinjaman kepada mu, maka sebaiknya kamu berhati-hati.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak kamu untuk menggunakan aplikasi pinjol apapun melainkan hanya memberikan informasi terkait pinjaman online.

Selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan aplikasi pinjaman online dan hindari meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Tags:
cara memilih pinjolpindarpinjol legal pinjol pinjaman daringpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor