Ilustrasi panik saat galbay pinjol. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Gagal Bayar Pinjol? Ketahui Aturan Hukum yang Sebenarnya Sebelum Takut

Senin 19 Mei 2025, 12:41 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) kini menjadi pilihan banyak orang yang membutuhkan dana cepat.

Namun, tidak sedikit pula yang akhirnya kesulitan membayar kembali pinjaman tersebut tepat waktu alias gagal bayar (galbay) pinjol.

Ketika galbay pinjol, rasa takut dan khawatir sering kali menghantui, apalagi dengan berbagai ancaman yang beredar di masyarakat.

Padahal, ada aturan hukum yang jelas dan telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal galbay pinjol.

Dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Senin, 18 Mei 2025, pahami aturan hukumnya agar kamu tidak panik saat galbay pinjol.

Baca Juga: Benarkah Risiko Galbay Pinjol Bisa Masuk Penjara? Begini Penjelasannya

1. Galbay Pinjol Tidak Sama dengan Tindak Pidana

Hal pertama yang harus kamu ketahui adalah, gagal bayar pinjol bukanlah tindak pidana.

Ini berarti, kamu tidak akan dipenjara hanya karena tidak mampu membayar cicilan pinjaman online tepat waktu.

Pinjaman yang diberikan oleh fintech pinjol masuk dalam ranah hukum perdata, bukan hukum pidana.

2. Proses Penagihan Pinjol Masuk Ranah Hukum Perdata

Jika kamu menunggak pinjol dan pemberi pinjaman ingin menagih secara hukum, prosesnya akan masuk ke ranah perdata.

Mereka bisa mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menagih utangmu. Namun, praktik ini sangat jarang terjadi.

Terutama, karena nilai pinjaman online biasanya relatif kecil, sehingga tidak ekonomis jika sampai dibawa ke pengadilan.

Biasanya, pemberi pinjaman cukup mengirimkan surat somasi sebagai peringatan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Surat somasi sendiri bukanlah tindakan pidana, melainkan bagian dari proses hukum perdata.

3. Ancaman Penyitaan Barang

Banyak orang takut barang pribadi mereka akan disita jika gagal bayar pinjol.

Perlu diketahui bahwa penyitaan barang tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pihak pinjol atau debt collector tanpa ada putusan pengadilan yang sah.

Kalaupun ada penyitaan, itu harus melalui proses hukum yang panjang dan resmi.

Dengan nilai pinjaman yang relatif kecil, proses ini sangat jarang dilakukan.

Jadi, kamu tidak perlu khawatir barang berharga seperti motor atau ponsel akan langsung diambil tanpa proses hukum.

Baca Juga: Lakukan Hal Ini Jika Anda Galbay Pinjol, Simak Infonya di Sini!

4. Debt Collector dan Intimidasi

Debt collector (DC) pinjol, terutama yang ilegal, kadang menggunakan cara-cara intimidatif untuk menagih utang, seperti mengirim pesan ancaman, menelepon terus-menerus, bahkan menyebarkan data pribadi.

Sebagai konsumen, kamu punya hak untuk menolak cara penagihan yang kasar dan melanggar privasi.

Jika merasa dirugikan, kamu bisa melaporkan tindakan debt collector ke OJK atau pihak berwajib.

5. Pentingnya Memahami Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023

Untuk melindungi diri dari praktik penagihan yang tidak benar, sangat penting untuk memahami aturan resmi yang dikeluarkan oleh OJK.

Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 mengatur tentang batasan dan tata cara penagihan yang boleh dilakukan oleh fintech pinjol.

Dengan memahami aturan ini, kamu akan lebih siap dan tenang menghadapi proses penagihan, serta tahu hak-hak apa saja yang harus dilindungi.

Galbay pinjol memang bisa menimbulkan tekanan dan rasa takut. Namun, jangan sampai rasa takut itu membuatmu mengambil keputusan yang salah.

Dengan pemahaman yang tepat tentang aturan hukum dan hakmu sebagai konsumen, kamu bisa menghadapi masalah galbay pinjol dengan tenang.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum saat menggunakan layanan pinjol.

Pengguna juga diingatkan bahwa, pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganPinjaman onlinepinjol galbaygalbay pinjol gagal bayar pinjol gagal bayar

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor