Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima 43 Ribu Dolar Singapura Terkait Kasus Ronald Tannur

Senin 19 Mei 2025, 14:55 WIB
Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono saat menghadiri sidang perdana kasus gratifikasi dari Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono saat menghadiri sidang perdana kasus gratifikasi dari Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Ramot Sormin)

Selanjutnya Rudi Suparmono bertemu Erintuah Damanik dengan mengatakan bahwa ia telah menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa Rachmat.

"Lalu Rudi berkata lagi kepada Erintuah Damanik, jangan lupakan saya ya. Kalimat itu disampaikan 3 kali," kata penuntut umum.

Setelah majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur ditetapkan, tambah penuntut umum, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp 43 ribu dolar Singapura.

"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas penuntut umum.

Erintuah Damanik, Mangapul telah dihukum selama 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Hukuman itu dijatuhkan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.


Berita Terkait


News Update