Selanjutnya Rudi Suparmono bertemu Erintuah Damanik dengan mengatakan bahwa ia telah menunjuk Erintuah Damanik sebagai ketua majelis, anggotanya Mangapul dan Heru atas permintaan Lisa Rachmat.
"Lalu Rudi berkata lagi kepada Erintuah Damanik, jangan lupakan saya ya. Kalimat itu disampaikan 3 kali," kata penuntut umum.
Setelah majelis hakim yang menangani kasus Ronald Tannur ditetapkan, tambah penuntut umum, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono di ruangnya dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar Rp 43 ribu dolar Singapura.
"Perbuatan terdakwa Rudi Suparmono melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas penuntut umum.
Erintuah Damanik, Mangapul telah dihukum selama 7 tahun penjara, serta Heru Hanindyo 10 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Hukuman itu dijatuhkan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi sebagaimana Pasal 6 ayat 2 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.