“Masyarakat silakan melapor ke kantor kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678.
Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dikutip dari resmi Humas Polri pada Minggu, 18 Mei 2025.
Dengan demikian, jika masyarakat menerima aksi premanisme bahkan hingga ancaman dan kekerasan, dapat langsung melapor.