Ilustrasi kejahatan dunia siber yang melibatkan pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Tiba-Tiba Ditagih Pinjol? Inilah Penyebab dan Solusi Ampuh dari Ahli Keuangan, Simak Selengkapnya

Minggu 18 Mei 2025, 14:21 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus tiba-tiba menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai penagih dari aplikasi pinjaman online (pinjol) sedang ramai diperbincangkan.

Padahal, korban tidak pernah merasa mengajukan pinjaman apa pun. Situasi seperti ini tentu membuat panik, bukan?

Menurut edukator keuangan sekaligus pengamat pinjol, Hendra Setyo, kejadian semacam ini belakangan semakin marak terjadi.

Ia menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa jadi penyebabnya, serta langkah-langkah yang harus dilakukan agar tidak terjebak dalam jeratan penipuan.

Baca Juga: Jangan Panik! Inilah Solusi Ampuh Menghadapi Pinjol Ilegal dan Ancaman Penyebaran Foto Palsu

Berbagai Macam Modus Penipuan Pinjol

Hendra menjelaskan bahwa salah satu modus yang sering digunakan adalah penipuan dengan mengirimkan APK kepada korban.

Korban diiming-imingi akan menyelesaikan masalah utang, namun ternyata, ketika APK itu diinstal, ponsel korban diretas.

“Teman-teman ini ada memang modus penipuan, ujung-ujungnya diminta untuk instal APK tertentu. Nanti HP-nya akan di-hack,” ujar Hendra dalam kanal YouTube Solusi Keuangan, dikutip oleh Poskota pada Minggu, 18 Mei 2025.

Ada pula modus penagihan palsu yang bertujuan memeras korban. Padahal, tidak ada pinjaman yang benar-benar dilakukan. Pelaku hanya berpura-pura sebagai penagih agar korban merasa takut dan langsung membayar.

Baca Juga: Waspada! Pinjol Ilegal Bisa Akses Data Pribadi NIK KTP Anda, Ketahui Cara Mencegahnya

Penyalahgunaan Data Pribadi

Yang paling parah, menurut Hendra, adalah ketika ponsel korban sudah diretas, lalu digunakan untuk mengajukan pinjaman online atas nama korban.

Uangnya bisa jadi tidak masuk ke rekening korban, namun korban tetap dibebani kewajiban membayar.

“HP-nya sudah di-hack, terus aplikasi pinjolnya dipakai untuk ajukan pinjaman. Uangnya nggak masuk ke kalian, tapi kalian ditagih,” katanya.

Jika Anda mengalami situasi seperti ini, jangan panik. Hendra menyarankan beberapa langkah yang perlu segera dilakukan.

Baca Juga: Sebelum Ajukan Pinjol, Ini 3 Risiko Galbay yang Wajib Diwaspadai

Cek Kebenaran Informasi Tagihan

Langkah pertama adalah melakukan pengecekan ulang. Cari tahu apakah benar ada pengajuan pinjaman atas nama Anda, ke mana uangnya masuk, dan kapan transaksinya dilakukan.

“Cek ulang, benar nggak ini transaksi terjadi kapan dan transaksinya ke mana, di rekening siapa,” saran Hendra.

Hubungi Customer Service Pinjol

Segera hubungi layanan pelanggan resmi dari aplikasi pinjol terkait. Sampaikan bahwa Anda tidak pernah mengajukan pinjaman dan mintalah data lengkap mengenai pengajuan tersebut.

“Kalian bisa telepon customer service pinjolnya, cek ulang semuanya,” tambahnya.

Baca Juga: Sebelum Data Tersebar, Segera Lakukan Hal Ini Bagi Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Waspadai Platform Paylater

Hendra juga mengingatkan bahwa kasus seperti ini lebih sering terjadi di platform paylater dibanding aplikasi pinjol murni, karena proses transaksinya lebih sederhana, mirip seperti kartu kredit.

“Kalau paylater, karena penggunaannya mirip seperti kartu kredit, jadi lebih gampang dipakai untuk belanja,” jelasnya.

Lapor ke Kepolisian

Jika terbukti Anda menjadi korban kejahatan digital, laporkan kejadian ini ke kantor polisi.

Sertakan bukti-bukti dan segera informasikan juga ke pihak pinjol agar mereka melakukan investigasi.

“Lapor ke polisi, kasih bukti kalian sudah lapor. Biar pinjol mau investigasi,” tutur Hendra.

Baca Juga: DC Pinjol Ilegal Ancam Sebar Data Pribadi, Jangan Panik Ini Solusinya

Hendra menegaskan agar korban tidak lari dari masalah, karena bukan Anda yang bersalah. Sebaliknya, hadapi dengan tenang, kumpulkan bukti, dan koordinasikan dengan pihak yang berwenang.

“Jangan kabur-kaburan, kalian nggak salah. Insya Allah, pasti akan baik-baik saja ke depannya,” pungkasnya.

Tags:
edukasi keuanganpenipuanpinjol pinjaman online

Muhamad Arip Apandi

Reporter

Muhamad Arip Apandi

Editor