POSKOTA.CO.ID - Kemunculan pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak kian membuat resah masyarakat Indonesia, bahkan tidak sedikit orang mengalami penipuan.
Pinjol ilegal sering kali melakukan kebiasaannya di luar dari pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal ini yang menyebabkan seringnya melakukan penipuan kepada masyarakat Indonesia agar meraih keuntungan.
Baca Juga: Lindungi Data Pribadi dari Ancaman DC Pinjol Ilegal, Sontek 3 Cara Menghadapinya!
Jelas sekali tindakan ini sangat merugikan bagi masyarakat, banyak orang yang sudah tertipu dengan aktivitas pinjol ilegal.
Bahkan, korban sama sekali tidak melakukan peminjaman di suatu pinjol ilegal, namun dirinya menerima tagihan dan ancaman yang dilakukan oleh Debt Collector (DC) yang ada.
Jika kamu mengalami hal serupa, ada beberapa langkah yang bisa digunakan untuk mengantisipasinya.
Baca Juga: Galbay Utang Pinjol Ilegal Demi Melunasi Pinjol Legal? Simak Bagi Nasabah Penjelasannya
Cara Terhindar dari Modus Pinjol Ilegal
Berikut cara terhindari dari modus pinjol ilegal:
1. Cek Legalitas Pinjol
Anda bisa melakukan pengecekan legalitas pinjol melalui situs resmi OJK yang tersedia di Google atau Safari yang dimiliki di halaman ini bit.ly/daftarfintechlending.
2. Laporkan ke Pihak yang Berwajib
Jika ternyata pinjol tersebut ilegal dan benar kamu tidak melakukan pinjaman, segera laporkan ke pihak berwajib melalui laman ini https://konsumen.ojk.go.id/formpengaduan.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Risiko dan Cara Cerdas Memilih Pinjaman Online Resmi Terdaftar OJK
3. Blokir Kontak Penagih
Setelah itu kamu hanya perlu memblokir kontak penagih agar aman dari tindak kekerasan.
4. Jaga Keamanan Data Pribadi
Jangan pernah klik link yang diberikan oleh pinjol ilegal agar terhindar dari kebocoran data pribadi yang dimiliki.
Nah itu dia cara untuk menghindar dari modus pinjol ilegal yang ada saat ini.
Disclaimer: Poskota tidak menyarankan Anda menggunakan pinjol ilegal, sebab tidak diawasi langsung oleh pihak OJK.