NIK e-KTP Milik Anda Masuk Data Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Senilai Rp600.000, Cek Kategori KPM dan Update Status Pencairannya

Minggu 18 Mei 2025, 13:00 WIB
Pemerintah luncurkan pencairan bansos PKH tahap 2. Cek syarat NIK e-KTP dan jadwal evaluasi 3 bulanan. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

Pemerintah luncurkan pencairan bansos PKH tahap 2. Cek syarat NIK e-KTP dan jadwal evaluasi 3 bulanan. (Sumber: Instagram/@info_surabaya)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah memulai proses pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2. Langkah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat miskin dan rentan.

Poskota melansir informasi dari channel YouTube Arfan Saputra, pada 18 Mei 2025, yang menjelaskan terkait Kementrian Sosial (Kemensos) menegaskan pentingnya keakuratan data, dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP sebagai syarat utama penyaluran agar bansos tepat sasaran.

Bansos PKH tahap 2 tidak hanya sekadar bantuan, melainkan juga jembatan menuju pemberdayaan. Pemerintah ingin memastikan bansos ini membantu KPM memenuhi kebutuhan pokok, sekaligus mendorong mereka yang produktif untuk berusaha mandiri.

Untuk PKH tahap 2 tahun 2025, saldo dana bansos sebesar Rp600.000 akan disalurkan kepada kategori lansia dan penyandang disabilitas berat yang data NIK e-KTP nya telah terdaftar dalam database pemerintah.

Baca Juga: Cair Lebih Cepat! Saldo Dana Bansos BPNT 2025 Bakal Turun 3 Kali Lipat, Cek Daftar KPM yang Terima Bantuan di Sini

Saldo dana bansos PKH tersebut akan dicairkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang proses penyalurannya dilakukan oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Penerima manfaat dapat memeriksa status pencairan dana bansos mereka melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah, nama lengkap, dan NIK sesuai e-KTP.

Update Bansos PKH Tahap 2

Arfan Saputra Channel dalam unggahannya menjelaskan bahwa pemerintah menegaskan untuk validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP menjadi kunci utama dalam penyaluran bansos PKH tahap 2.

Pemerintah sedang memperbaiki data penerima untuk memastikan bansos tepat sasaran. NIK e-KTP wajib diverifikasi agar tidak ada duplikasi atau kesalahan.

Proses pencairan bansos PKH tahap 2 ini juga akan disertai evaluasi rutin setiap 3 bulan untuk memastikan bantuan sosial benar-benar membantu masyarakat miskin dan rentan.

Selain itu, penerima bansos dari kelompok usia produktif didorong untuk berpartisipasi dalam program pemberdayaan agar bisa "graduasi" atau mandiri secara ekonomi.


Berita Terkait


News Update