Cara hadapi Debt Collector. (Canva)

EKONOMI

Jangan Panik, Cara Hadapi DC Pinjol Datang ke Rumah Nasabah Galbay Utang Pinjolnya

Minggu 18 Mei 2025, 19:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu khawatir hadapi bagi nasabah yang gagal bayar (galbay) utang pinjaman online (pinjol) jika didatangi oleh pihak DC lapangan.

Nasabah perlu tahu risiko yang akan dihadapi salah satunya didatangi oleh pihak DC pinjolnya.

Menurut peraturan POJK nomor 22 tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,  Pelaksana Jasa Usaha Keuangan (PUJK) diperbolehkan mengalihkan tugas penagihan kepada pihak ketiga, tetapi dengan syarat-syarat tertentu. 

Baca Juga: 97 Daftar Pinjol Resmi OJK Bulan Mei 2025, Cek Informasi Terbaru di Sini

Jadi pihak aplikasi pinjol harus menggunakan pihak ketiga yaitu DC pinjol untuk menagih utang kepada nasabah yang telat bayar atau galbay utang pinjolnya yang belum dibayar, dengan syarat tertentu.

"Untung syarat-syarat bagi DC pinjol ini harus sesuai aturan, sebab jika diluar aturan, nasabah bisa langsung melaporkan ke pihak OJK," ujar channel YouTube fintechid dilansir Poskota.

Siap-siap nasabah yang galbay utang pinjam online tentunya sewaktu-waktu akan didatangi DC pinjol lapangan.

Baca Juga: Jangan Salah Pilih, Ini Ciri-Ciri Pinjol Legal atau Pindar yang Terdaftar OJK

FintechID memberikan penjelasan mengenai jika DC lapangan akan datang ke rumah nasabah jika belum membayar hutangnya.

Pihak aplikasi pinjol pun akan melihat skala prioritas utang besaran nasabah tersebut.

"Para nasabah tidak perlu takut atau tidak perlu pusing, jika DC pinjol itu bakal datang kembali atau tidak. Intinya, kalian tidak perlu memikirkan hal tersebut, kalau bisa fokus kepada pekerjaan kalian," sambungnya.

Baca Juga: NIK KTP Anda Tanpa Sadar Dipakai Pinjol Ilegal? Cepat Ambil Langkah Pemblokiran agar Tidak Terjerat Utang Fiktif

Inilah yang Harus Dilakukan Jika DC pinjol Datang ke Rumah Nasabah

1. Minta surat resmi ke DC pinjol

2. Bicara dengan baik-baik jangan buat janji

3. Jika ingin bayar harus via aplikasi pinjol

Namun, perlu dicatat, nasabah jika ingin bayar,  jangan membuat janji kepada DC pinjol.

Hal itu membuat DC pinjol bisa kembali ke rumah nasabah, jika kalian tak mampu membayar kembali.

Lebih baik, nasabah akan membayar melalui via aplikasi pinjol. Jangan langsung membayar kepada pihak DC pinjolnya yang datang ke rumah.

Tags:
aplikasi pinjol OJKgalbay utang pinjol ilegalgalbay utang pinjolDC lapangan pinjolDC lapanganDC pinjol cara hadapi DC lapangan pinjol

Syarif Pulloh Anwari

Reporter

Syarif Pulloh Anwari

Editor