Mintalah bank untuk melakukan investigasi internal dan membebaskan Anda dari kewajiban atas tagihan tersebut.
Baca Juga: Mau Belanja Tanpa Kartu Kredit? Begini Cara Daftar dan Mengaktifkan SPayLater Shopee
5. Lapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Agar kasus Anda tercatat secara resmi dan mendapatkan perlindungan, hubungi OJK melalui call center di nomor 157 atau kirim email ke [email protected]. OJK memiliki wewenang untuk mengawasi dan menangani keluhan konsumen terkait jasa keuangan.
6. Buat Laporan Kepolisian Jika Diperlukan
Jika nominal tagihan cukup besar atau Anda mulai mendapatkan tekanan dari pihak penagih utang, segera buat laporan ke kantor polisi.
Sertakan bukti tagihan dan hasil komunikasi dengan pihak bank sebagai bahan laporan.
Waspada Terhadap Penyalahgunaan Data Pribadi
Maraknya kasus penyalahgunaan data pribadi saat ini harus diwaspadai. Hindari membagikan salinan KTP, NPWP, atau data sensitif lainnya sembarangan, baik secara offline maupun online.
Pastikan setiap pengajuan layanan keuangan dilakukan secara resmi dan atas persetujuan Anda.