Menteri Koperasi Indonesia, Budi Arie Setiadi. (Instagram/@budiariesetiadi)

Nasional

Terungkap Menteri Budi Arie Diduga Dapat Suap 50 Persen dari Judi Online

Sabtu 17 Mei 2025, 20:32 WIB

POSKOTA.CO.ID - Isu dugaan keterlibatan Menteri Koperasi Indonesia Budi Arie Setiadi dalam praktik pengamanan situs judi online kembali mencuat ke permukaan.

Nama loyalis mantan Presiden Joko Widodo itu beberapa kali disebut dalam sidang perdana kasus judi online yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu, 14 Mei 2025.

Dugaan ini bermula dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap empat terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony, Adhi Kismanto, Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus.

Baca Juga: Budi Arie Dicecar 18 Pertanyaan terkait Kasus Judi Online

Mereka didakwa mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik bermuatan perjudian. Dakwaan ini mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE, serta pasal berlapis dalam KUHP.

Fakta menarik muncul ketika nama Budi Arie disebut dalam surat dakwaan. Ia diduga menerima bagian keuntungan hingga 50 persen dari skema pengamanan situs-situs judi online yang seharusnya diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Praktik tersebut dilakukan dengan cara memilah situs mana yang akan diblokir dan mana yang tetap dibiarkan beroperasi.

Keterlibatan Budi diduga berawal saat seorang buron kasus judi online bernama Jonathan berkenalan dengan Alwin Jabarti Kiemas, Direktur PT Djelas Tandatangan Bersama.

Jonathan meminta bantuan untuk menghubungkan dirinya dengan pihak di Kominfo agar situs-situs judol yang dikelolanya tidak diblokir.

Melalui serangkaian pertemuan, pada Oktober 2023, Alwin dikenalkan kepada Denden, Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal, melalui Fakhri Dzulfiqar. Mereka sepakat tarif pengamanan Rp4 juta per situs.

Baca Juga: Bukan Tentang Judi Online, Penyidik Cecar Budi Arie 18 Pertanyaan Seputar Kasus Dugaan Korupsi Kominfo

Proses sortir dan rekap situs-situs judi online pun dilakukan bersama beberapa oknum, lalu diserahkan ke Riko Rasota, Ketua Tim Tata Kelola Pengendalian Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dalam proses itu, nama Budi Arie mencuat ketika disebut memerintahkan Zulkarnaen untuk mencari orang yang dapat mengumpulkan data situs perjudian.

Zulkarnaen lalu memperkenalkan Adhi Kismanto, yang menawarkan sistem crawling untuk melacak situs judi online.

Meski Adhi tak memenuhi syarat formal sebagai tenaga ahli di Kominfo karena tak memiliki gelar sarjana, ia tetap diterima berkat perannya dalam proyek tersebut.

Praktik pengamanan ini sempat dihentikan pada Maret 2024, namun kembali berjalan setelah Muhrijan alias Agus menawarkan bayaran lebih tinggi, yakni Rp8 juta per situs.

Dalam pertemuan di sebuah kafe di kawasan Senopati, para terdakwa disebut sepakat membagi hasil diantaranya Adhi 20 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Budi Arie 50 persen.

Baca Juga: Begini Profil Budi Arie Setiadi Menteri yang Diperiksa Polisi Terkait Kasus Judi Online, Dikenal Militan Jokowi

Kasus ini makin panas ketika Adhi diketahui berkali-kali meminta kepada Budi Arie di kediaman dinasnya untuk melanjutkan praktik tersebut, hingga akhirnya disetujui.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama seorang menteri aktif, terlebih setelah sempat dihentikan, praktik pengamanan situs ilegal ini kembali dilakukan secara sistematis.

Hingga kini, Budi Arie belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan tersebut.

Tags:
Jaksa Penuntut Umum (JPU)Judi Online KOmdigiJudi OnlineBudi Arie

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor