POSKOTA.CO.ID - Media sosial sempat dihebohkan dengan adanya sebuah grup Facebook yang cukup meresahkan.
Grup ini menjadi perbincangan publik karena memuat konten soal fantasi dewasa anggota komunitas kepada keluarga kandung, terutama kepada anak di bawah umur.
Kini Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) sudah memblokir enam grup facebook yang membuat konten inses.
Baca Juga: Resahkan Publik! Grup Inses di Facebook Kini Sudah Diblokir Komdigi
Kemenkomdigi berkoordinasi dengan Meta untuk menindak penyebaran paham yang bertentangan dengan norma di masyarakat.
Pemblokiran enam grup tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Pada aturan tersebut mengatur kewajiban setiap platform digital untuk melindungi anak dari paparan konten yang berbahaya serta menjamin hak anak untuk tumbuh dalam lingkungan digital yang aman dan sehat.
Walaupun sudah diblokir, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya akan tetap melakukan penyelidikan.
Pihak kepolisian akan mengusut tuntas kasus ini dan terus menyelidiki lebih dalam mengenai akun Facebook tersebut.