Ilustrasi pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar. (Pexels)

EKONOMI

Pinjol Blokir Nasabah Galbay, Apakah Utang Otomatis Lunas? Cek Data Anda di Sini

Sabtu 17 Mei 2025, 11:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Penggunaan pinjaman online (pinjol) tidak lepas dari risiko, terutama bagi nasabah yang mengalami gagal bayar (galbay).

Salah satu fenomena yang kerap terjadi adalah akun nasabah diblokir oleh pihak pinjol.

Lantas, apakah pemblokiran akun pinjol ini berarti utang otomatis lunas saat galbay?

Melalui artikel ini Anda bisa tahu fakta terkait pemblokiran nasabah pinjol yang gagal bayar, agar tidak salah paham soal status utang Anda.

Jangan lupa juga untuk cek data Anda secara berkala agar selalu update dengan informasi terbaru dari platform pinjol yang Anda gunakan.

Kenapa Pinjol Memblokir Nasabah?

Dikutip dari kanal YouTube Fintech id, pada Sabtu, 17 Mei 2025, pemblokiran akun nasabah di aplikasi pinjol bukanlah sesuatu yang terjadi secara seragam di semua platform.

Setiap pinjol memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda-beda. Umumnya, pemblokiran dilakukan ketika nasabah sudah galbay dalam jangka waktu yang cukup lama.

Ada pinjol yang mungkin akan memblokir akun nasabah yang sudah menunggak lebih dari dua tahun.

Jadi, pemblokiran bisa dianggap sebagai bentuk pencegahan agar nasabah tidak menambah beban hutang baru di platform tersebut.

Baca Juga: Sisi Buruk Pinjol Ilegal, Waspada Jangan Sampai Terjerat!

Apakah Hutang Otomatis Lunas Setelah Pemblokiran?

Di beberapa kasus tertentu, pinjol bisa menghapus atau melunasi secara otomatis hutang nasabah yang sudah lama menunggak dan diblokir.

Namun, kapan dan bagaimana hal ini terjadi sangat tergantung pada kebijakan masing-masing pinjol.

Tidak ada aturan baku atau transparansi yang jelas mengenai kapan hutang tersebut bisa dianggap lunas atau dihapuskan.

Hal ini menjadi semacam misteri karena yang menentukan adalah tim internal pinjol, dan setiap aplikasi memiliki kriteria dan pertimbangan yang berbeda.

Untuk itu, walaupun ada kemungkinan hutang dihapuskan, itu bukan sesuatu yang dapat diandalkan atau diharapkan oleh semua nasabah.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Tertera di Urutan Penerima? Ambil Segera Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH 2025 di Rekening BNI

Dampak Pemblokiran pada Akses dan Data Kredit

Jika akun pinjol Anda diblokir, biasanya Anda tidak akan bisa mengakses aplikasi tersebut lagi.

Selain itu, saat cek data di SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan) atau laporan kredit lainnya, Anda mungkin akan melihat bahwa data pinjaman tersebut sudah tidak muncul lagi.

Hal ini bisa menandakan bahwa akun Anda sudah diblokir atau pinjaman sudah dihapuskan oleh pinjol tersebut.

Namun, hal ini tidak serta-merta berarti Anda bebas dari tanggung jawab utang pinjol.

Pemblokiran justru menunjukkan bahwa Anda sudah tidak bisa lagi mengakses layanan pinjol tersebut untuk mengajukan pinjaman baru.

Jadi, dari sisi sistem, Anda dinyatakan ‘terblokir’ dan tidak bisa menggunakan layanan lagi.

Cara Cek Data Pribadi di SLIK OJK

Untuk mengecek data pribadi Anda di pinjol, berikut adalah cara menggunakan layanan iDebku yang disediakan oleh OJK.

1. Akses Situs atau Unduh Aplikasi iDebku OJK

Pertama-tama, buka browser di perangkat Anda dan kunjungi alamat situs resmi iDebku OJK di idebku.ojk.go.id.

Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengunduh aplikasi iDebku OJK yang tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS.

2. Pilih Menu "Pendaftaran"

Setelah berhasil membuka situs atau aplikasi iDebku, cari dan pilih opsi “Pendaftaran”.

Biasanya, tombol pendaftaran ini akan tampil jelas di halaman utama agar memudahkan pengguna baru yang ingin melakukan registrasi.

3. Isi Data Pribadi dengan Lengkap dan Akurat

Pada halaman pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi berbagai informasi penting, antara lain jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan (captcha).

4. Periksa Kembali Data yang Telah Diisi

Sangat penting untuk memeriksa ulang seluruh data yang sudah Anda masukkan agar tidak terjadi kesalahan input.

Data yang salah bisa menyebabkan proses pendaftaran gagal atau menimbulkan masalah saat verifikasi identitas.

5. Klik Tombol "Selanjutnya" untuk Melanjutkan Proses

Setelah yakin semua data sudah terisi dengan benar, klik tombol “Selanjutnya” untuk melanjutkan ke tahap berikutnya dalam proses pendaftaran.

Sistem akan memproses data Anda dan biasanya akan mengirimkan konfirmasi atau petunjuk lanjutan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.

Pemblokiran akun oleh pinjol ketika nasabah gagal bayar bukan berarti hutang otomatis lunas.

Oleh karena itu, penting bagi nasabah untuk tetap bertanggung jawab dan mencari solusi pembayaran jika menghadapi masalah gagal bayar pinjol.

DISCLAIMER: Harap diperhatikan bahwa jumlah saldo DANA gratis yang tercantum di atas bukanlah jumlah yang berlaku untuk semua pengguna.

Nominal saldo yang diterima oleh setiap pengguna dapat berbeda-beda, tergantung pada berbagai faktor, termasuk keberuntungan saat melakukan klaim.

Tags:
utang pinjolgagal bayar pinjol gagal bayar pemblokiran akun pinjolpinjol galbaygalbay pinjol galbay pinjaman onlinepinjaman online

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor