NIK e-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp600.000 dari PKH Tahap 2, Catat Hal Penting Ini Sebelum Melakukan Pencairan

Sabtu 17 Mei 2025, 13:35 WIB
Ilustrasi - Seorang KPM lansia telah menerima dana bantuan sosial dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Ilustrasi - Seorang KPM lansia telah menerima dana bantuan sosial dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Okta Maryana Dewi)

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data e-KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan e-KTP dan foto e-KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai e-KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Baca Juga: Cairkan Dana Bansos PKH Tahap 2 Alokasi Mei - Juni 2025, Simak Update Info Terbarunya di Sini!

Jika termasuk penerima, akan muncul tabel berisi status penerima, keterangan, dan periode pemberian bantuan. Jika tidak termasuk, akan tertulis "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Dengan adanya bantuan sosial ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dalam menjalani bulan Ramadan serta memiliki daya beli yang lebih baik dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemerintah terus berupaya memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan lancar dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.

Demikian informasi terbaru mengenai pencairan bantuan PKH. Semoga bermanfaat bagi seluruh penerima bantuan sosial di Indonesia. Nantikan update berikutnya untuk perkembangan lebih lanjut.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar pada data yang dikelola oleh pemerintah sebagai penerima manfaat.


Berita Terkait


News Update