Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan pinjaman di pinjol. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Mau Pinjam Uang di Pinjol? Perhatikan 5 Hal Ini Agar Tidak Terlilit Utang

Sabtu 17 Mei 2025, 14:37 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tidak ada yang bisa memprediksi kondisi keuangan seseorang. Tak jarang, seseorang mengalami kesulitan ekonomi di tengah jalan yang akhirnya membuat mereka terpaksa meminjam uang di aplikasi pinjaman online.

Meminjam uang di layanan fintech lending memang tidak disarankan maupun tidak dilarang kalau Anda memang sedang membutuhkan dana cepat.

Akan tetapi, ada baiknya jika Anda tetap bijak ketika mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol agar tidak ada hal-hal buruk yang menimpa di masa mendatang.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Inilah Bahaya di Balik Pencairan Dana Instan

Bagi Anda yang mau meminjam uang di aplikasi pinjaman online, perhatikan sejumlah hal di bawah ini untuk membuat Anda terhindar dari risiko buruk pinjol.

Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Sebelum kamu meminjam dana di aplikasi pinjaman online, ada beberapa hal yang sebaiknya kamu perhatikan untuk menghindari risiko di masa mendatang.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari laman resmi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui debitur sebelum menggunakan pinjol.

1. Pastikan punya penghasilan cukup

Hal pertama yang perlu diperhatikan sebelum mangajukan pinjaman ke layanan fintech lending, yakni memastikan jika kondisi keuangan mu stabil dan cukup untuk melunasi utang.

Perlu diingat bahwa berutang bukanlah solusi untuk mengatasi masalah keuangan Anda karena Anda harus melunasi pinjaman tersebut sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Pinjol Langsung Cair Rp600 Ribu Meski Data Buruk, Simak Daftar Aplikasinya

Jadi, sebelum berutang, pastikan kalau kamu memang mampu melunasi pinjaman beserta bunganya supaya menghindari gagal bayar (galbay) pinjol yang berakhir didatangi debt collector (DC) lapangan hingga masuk daftar hitam SLIK OJK.

2.Tidak membebani keuangan keluarga

Ketika meminjam uang, pastikan kamu mampu melunasi utang dengan dana pribadi mu tanpa menggangu keuangan dan juga kebutuhan keluarga.

Jangan sampai utang yang kamu miliki lebih besar daripada pendapatan bulanan yang pada akhirnya hanya akan membuat kondisi keuangan keluarga semakin memburuk.

3. Kenali pihak pemberi pinjaman

Sebelum meminjam dana, pastikan kamu melakukan riset terlebih dahulu terhadap layanan pinjaman online yang mau kamu pinjam dananya.

Cek terlebih dahulu mengenai legalitas layanan tersebut, alamat kantor, dan lainnya. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir risiko di masa mendatang.

4. Hindari meminjam di aplikasi pinjol ilegal

Salah satu hal paling penting yang harus diperhatikan calon debitur, yakni jangan sampai meminjam dana di aplikasi pinjol ilegal. Semendesak apapun kebutuhan mu, pastikan untuk tidak berhubungan dengan pinjol ilegal.

Sebab, akan ada banyak masalah dan risiko yang akan menimpamu di kemudian hari kalau kamu sampai nekat meminjam uang di pinjol ilegal yang tidak memiliki izin resmi.

Pinjamlah hanya pada platform fintech pendanaan yang legal yang sudah terdaftar dan berizin OJK serta sudah menjadi anggota AFPI. Itu karena setiap kegiatannya telah mengikuti ketentuan dan regulasi yang ada.

5. Hindari gali lubang tutup lubang

Hal terakhir yang tak kalah penting yang juga harus diperhatikan masyarakat sebelum meminjam uang di aplikasi pinjol adalah menghindari gali lubang tutup lubang.

Jika di kemudian hari Anda kesulitan melunasi utang yang dimiliki, maka hindari untuk mengambil pinjaman baru hanya demi menutup utang lama atau yang sering disebut dengan gali lubang tutup lubang.

Sebab, hal ini hanya akan membuat kamu terlilit utang di berbagai aplikasi pinjol dan kamu akan sulit keluar dari lingkaran utang karena tak akan ada habisnya.

Nah, itu lah informasi mengenai sejumlah hal yang perlu diperhatikan masyarakat sebelum memulai mengajukan pinjaman online di aplikasi pinjol legal.

Tags:
Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjol ilegal pinjol mengajukan pinjamanpinjaman online

Kamila Sayara Avicena

Reporter

Kamila Sayara Avicena

Editor