POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi masyarakat! Kementerian Sosial (Kemensos) mengumumkan bahwa penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap kedua tahun 2025 dimulai pada minggu ketiga bulan Mei.
Kini, pengecekan status pencairan bansos bisa dilakukan dengan lebih praktis secara online hanya dengan menggunakan NIK dari KTP. Simak panduan lengkapnya berikut ini!
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) disalurkan empat kali dalam setahun. Untuk tahap kedua, bantuan mencakup periode April hingga Juni 2025 dan mulai disalurkan secara bertahap sejak pertengahan Mei.
Rincian Jadwal Penyaluran PKH 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni (Pencairan dimulai Mei)
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Baca Juga: Penyaluran Dana Bansos Tahap 2 Belum Dimulai? Status Masih Tahap 1 di SIKS-NG
Besaran Dana Bantuan PKH dan BPNT Tahap 2
PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia (60+): Rp600.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
BPNT:
- Rp200.000 per bulan
- Rp600.000 per tahap
Cara Mengecek Pencairan PKH Tahap 2 dengan NIK KTP
Terdapat dua cara mudah untuk mengecek status pencairan bansos:
1. Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah tempat tinggal (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan)
- Masukkan nama sesuai KTP
- Ketik kode captcha yang ditampilkan
- Klik “Cari Data”
- Jika nama Anda tercantum sebagai penerima aktif, maka tinggal menunggu pencairan dana.
2. Melalui Aplikasi “Cek Bansos”
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store
- Masuk atau daftar akun
- Pilih menu “Cek Bansos”
- Masukkan data sesuai KTP
- Lengkapi verifikasi dan klik “Cari Data”
Mekanisme Penyaluran Dana
Bansos PKH dan BPNT disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- PT Pos Indonesia untuk daerah yang tidak memiliki akses bank
Catatan: Dana yang tidak dicairkan dalam waktu 3 bulan 15 hari akan dikembalikan ke kas negara.
Syarat dan Larangan agar Tidak Dikeluarkan dari PKH
Kewajiban Penerima:
- Ibu hamil wajib melakukan pemeriksaan rutin
- Anak sekolah harus hadir minimal 85 persen
- Lansia dan penyandang disabilitas wajib dirawat dengan baik
- Dana digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, dan pangan bergizi
- Mengikuti kegiatan P2K2 dan menjaga keamanan KKS & PIN
Larangan:
- Tidak melaksanakan kewajiban yang ditetapkan
- Menggunakan bantuan untuk hal tidak produktif (rokok, judi, pulsa, kosmetik mahal)
- Memalsukan data
- Meminjamkan atau menjual KKS
- Terlibat dalam kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
Disclaimer: Jika ada notifikasi saldo masuk ke KKS, pastikan sumbernya benar-benar dari Kemensos. Jangan mudah percaya jika ada transfer dana yang tidak jelas.
Penyaluran PKH tahap kedua tahun 2025 telah dimulai sejak pertengahan Mei. Gunakan NIK KTP Anda untuk mengecek status pencairan secara online. Pastikan Anda terdaftar di DTKS dan patuhi seluruh aturan program agar bantuan terus berlanjut.
Demikian informasi mengenai gunakan NIK dan KTP Anda untuk cek pencairan dana bansos PKH, semoga bermanfat.