"Saya ingin meyakinkan teman-teman, kalau kalian gagal bayar, apalagi di pinjol ilegal, hal itu (penagihan langsung di jalanan) tidak akan terjadi," ujarnya.
Menurut Fintech ID, pinjol ilegal umumnya tidak memiliki tim lapangan yang sah dan tidak mampu menjalankan penagihan secara fisik.
Penagihan biasanya hanya dilakukan melalui telepon, dengan gaya bicara intimidatif sebagai alat manipulasi agar nasabah segera membayar.
Baca Juga: Cek 5 Cara Ampuh Mengatasi Permasalahan Galbay pada Pinjol Ilegal
Fakta di lapangan pun menunjukkan bahwa saat aparat kepolisian menggerebek kantor pinjol ilegal, jarang ditemukan DC yang melakukan penagihan langsung.
Mayoritas operasional mereka terfokus pada penggunaan call center dan aplikasi pihak ketiga untuk mengakses data pribadi nasabah.
Mengenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu membekali diri dengan pemahaman mengenai ciri-ciri pinjol ilegal agar tidak terjebak. Berikut beberapa indikator pinjol ilegal yang umum ditemui:
- Menawarkan pinjaman melalui SMS, WhatsApp, atau iklan spam yang tidak jelas sumbernya.
- Memberikan potongan atau biaya layanan sangat tinggi, bahkan hingga 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Menerapkan bunga harian yang mencekik, berkisar antara 1–4persen.
- Menetapkan tenor pembayaran yang sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan awal.
- Mengakses seluruh data di ponsel nasabah tanpa izin yang sah.
- Melakukan penagihan dengan cara kasar, termasuk ancaman, pelecehan, hingga menyebarkan informasi pribadi.
- Tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak terdaftar di situs AFPI.
Cara Bijak Menghadapi DC Pinjol Ilegal
Jika Anda menjadi korban penagihan dari pinjol ilegal, ada beberapa langkah yang disarankan oleh OJK dan berbagai pakar keuangan:
- Tetap tenang dan jangan panik menghadapi ancaman.
- Jangan pernah memberikan data pribadi atau informasi penting kepada DC.
- Laporkan nomor atau aplikasi penagih ke OJK melalui kanal resmi seperti telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.
- Hindari meminjam uang kembali untuk menutup pinjaman sebelumnya.
- Pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan pendamping hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Masyarakat dihimbau untuk selalu menggunakan layanan keuangan yang legal dan terdaftar di OJK agar terhindar dari praktik ilegal yang merugikan.