Ilustrasi. Beberapa hal yang perlu dilakukan jika mendapatkan ancaman sebar data oleh pindar legal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

Ancaman Sebar Data oleh Pindar Legal: Apa yang Harus Dilakukan?

Sabtu 17 Mei 2025, 14:02 WIB

POSKOTA.CO.ID – Belakangan ini, muncul kasus penagihan utang dari platform pinjaman daring (pindar) legal yang mulai mengancam nasabah dengan penyebaran data pribadi.

Meskipun berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik semacam ini jelas menyalahi etika dan regulasi perlindungan data pribadi.

Dalam sebuah video yang viral, seorang nasabah menerima pesan penagihan berisi ancaman akan menyebarkan foto KTP dan selfie jika utang tidak segera dibayar.

Baca Juga: Apakah Boleh Pinjol Mengakses dan Menghubungi Semua Kontak Pribadi Nasabah?

Bahkan, disebutkan akan dibuat grup WhatsApp berisi seluruh kontak ponsel nasabah dan menyebarkan informasi pribadi ke media sosial, tiang listrik, hingga tembok rumah.

Ancaman yang Tidak Etis

Isi pesan penagihan tersebut sangat intimidatif, bahkan menyamakan nasabah yang gagal bayar dengan “buronan hutang.”

Tindakan ini sangat tidak manusiawi dan berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi.

Ironisnya, pihak penagih meminta agar nasabah “baik-baik” namun justru memberikan tekanan secara psikologis.

Baca Juga: Aturan Batas Bunga Pinjol Diatur OJK, AFPI: Rugi bagi Industri Fintech

Mereka menakut-nakuti dengan cara menyebar aib ke publik, membuat suasana menjadi mencekam dan tidak sehat secara mental.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Mengalami Hal Ini?

Dikutip dari YouTube Raja Galbay pada Sabtu, 17 Mei 2025, jika Anda menerima ancaman seperti ini dari pihak pindar legal sekalipun, ada beberapa langkah yang disarankan:

1. Tetap Tenang dan Jangan Membalas Pesan

Jangan panik atau terpancing untuk merespons pesan ancaman tersebut.

Membalas hanya akan memperburuk situasi. Penagih (debt collector atau DC) bisa saja menggunakan balasan Anda sebagai bahan tekanan lanjutan.

2. Koordinasikan dengan Kontak Darurat

Jika pindar mengakses kontak Anda, segera beri tahu orang-orang terdekat (kontak darurat) bahwa Anda sedang menghadapi masalah pinjaman online.

Minta mereka untuk mengabaikan pesan penagihan atau ancaman yang mungkin dikirimkan.

3. Ikhlas Menghadapi Risiko

Jika sudah galbay (gagal bayar), maka hal terbaik adalah menerima konsekuensinya dengan ikhlas.

Menurut Pasal 19 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, orang yang tidak mampu membayar utang tidak bisa dipidana. Namun, perlu kesiapan mental untuk menghadapi teror yang mungkin terjadi.

4. Gunakan Narasi Penyalahgunaan Data

Bila data pribadi benar-benar disebar, Anda bisa menyatakan bahwa data tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Banyak berita dan kasus terkait pencurian data untuk pinjol yang bisa digunakan untuk mendukung pernyataan ini.

Cari artikel atau berita yang menyebutkan bahwa data pribadi sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal sebagai referensi.

5. Laporkan ke OJK dan Kominfo

Jika ancaman semakin serius, Anda bisa melapor ke OJK melalui kontak resminya atau mengajukan aduan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Ancaman penyebaran data termasuk dalam pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Apakah Pindar Legal Boleh Mengakses Kontak?

Secara aturan, pindar legal yang terdaftar di OJK tidak diperbolehkan mengakses kontak pribadi pengguna selain yang sudah disetujui di awal.

Jika ditemukan pelanggaran, besar kemungkinan aplikasi pindar tersebut melakukan penyalahgunaan akses dan bisa dilaporkan.

Banyak masyarakat yang masih belum paham bahwa sekalipun sebuah pindar terdaftar resmi, belum tentu semua praktiknya sesuai hukum.

Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk selalu membaca syarat dan ketentuan sebelum mengakses layanan pinjaman.

Tags:
pindarpindar OJKpindar legalpinjaman daringancaman sebar data

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor