POSKOTA.CO.ID - Penggunaan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal disebut-sebut menggunakan alat pelacak lokasi nasabah atau debitur.
Hal ini dinilai membuat keamanan privasi para nasabah terganggu, terlebih mereka yang terjebak pinjol ilegal.
Dikutip dari YouTube Desi Sutriani pada Jumat, 16 Mei 2025, menurut informasi dari sumber internal salah satu perusahaan pinjol, terdapat dua jenis sistem pelacakan yang digunakan oleh aplikasi-aplikasi ini, yaitu lokasi perkiraan dan lokasi presisi.
Perbedaan Lokasi Perkiraan dan Lokasi Presisi
Baca Juga: Tips Lepas dari Jeratan Utang Pinjol, Pahami Hal Ini agar Tidak Menyesal
1. Lokasi Perkiraan (Approximate Location)
- Akurasinya rendah, hanya mampu melacak dalam radius 3–10 km.
- Menggunakan data dari Wi-Fi, jaringan seluler (BTS), dan alamat IP.
- Bertujuan untuk memberikan gambaran umum lokasi pengguna tanpa menunjukkan lokasi tepatnya.
- Biasanya digunakan untuk penawaran umum berdasarkan wilayah, tanpa menargetkan lokasi spesifik.
2. Lokasi Presisi (Precise Location)
Baca Juga: 3 Saran Untuk Anda yang Sedang Galbay Pinjol, Simak Selengkapnya di Sini!
- Akurasinya tinggi, bisa mendeteksi dalam radius beberapa meter.
- Mengandalkan GPS, dikombinasikan dengan Wi-Fi dan jaringan seluler.