OJK tegaskan penghapusan denda pinjol harus melalui kanal resmi. Pelajari cara bayar pokok tanpa denda, stop teror DC, dan laporkan pelanggaran di sini.(Pexels/Karolina Kaboompics)

EKONOMI

OJK Warning! Jangan Tertipu Janji DC, Ini Cara Bayar Pokok Pinjol Tanpa Denda

Jumat 16 Mei 2025, 15:15 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak peminjam di aplikasi pinjaman online (pinjol) legal kerap menghadapi masalah serupa, denda menumpuk dan teror DC (debt collector) yang tak henti mengganggu.

Tak jarang, mereka merasa terjebak dalam tekanan psikologis karena besaran bunga dan ancaman dari pihak pinjol. Padahal, sebenarnya ada cara untuk mengatasi masalah ini tanpa harus jatuh ke dalam praktik penipuan.

Belakangan, marak kasus nasabah yang tertipu iming-iming penghapusan denda pinjol 100 persen dari DC. Mereka dijanjikan pelunasan utang secara instan asalkan mau membayar sejumlah nominal tertentu.

Namun, setelah ditelusuri, klaim tersebut ternyata hanya taktik DC untuk memenuhi target penagihan, bukan kebijakan resmi perusahaan.

Baca Juga: Sudah Dekat Jatuh Tempo? Ini 5 Bahaya Galbay Pinjol yang Perlu Kamu Tahu

Lalu, bagaimana cara menghapus denda pinjol secara legal dan aman? Simak langkah-langkah resmi berdasarkan penjelasan dari channel YouTube Tools Pinjol, untuk menghindari jerat manipulasi dan tekanan tidak wajar dari debt collector.

Dengan memahami prosedur yang benar, Anda bisa menyelesaikan utang tanpa harus menjadi korban penipuan.

Penipuan Diskon Denda Pinjol hingga 100 Persen

Sejumlah nasabah mengaku mendapat penawaran via WhatsApp dari DC yang menjanjikan penghapusan denda 100 persen asalkan segera membayar.

Salah satu contoh kasus menunjukkan DC memaksa nasabah dengan ancaman, "Diskon denda hangus kalau tidak bayar sekarang!" Namun, setelah dikonfirmasi ke customer service (CS) resmi pinjol, klaim tersebut ternyata palsu.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol Terus? Mungkin Anda Melakukan Hal Ini Tanpa Sadar

Modus Operandi DC

Langkah Resmi Menghapus Denda Tanpa Tertipu

Peringatan OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk:

Waspada janji "utang lunas instan": Tidak ada penghapusan denda tanpa proses verifikasi.

Baca Juga: Kapan Waktu Terbaik Mengajukan Pinjol Tunai Cepat Cair? Cek 5 Tandanya di Sini

Penghapusan denda pinjol legal harus melalui prosedur resmi, bukan negosiasi dengan DC. Nasabah disarankan selalu memverifikasi informasi ke CS perusahaan dan tidak terburu-buru menuruti tekanan DC.

Dengan memahami langkah-langkah resmi di atas, nasabah pinjol dapat menyelesaikan kewajiban finansial tanpa terjebak praktik manipulatif.

Selalu prioritaskan komunikasi melalui saluran resmi perusahaan dan hindari negosiasi langsung dengan debt collector yang kerap mengedepankan tekanan psikologis.

Ingat, transparansi dan kesabaran menjadi kunci utama dalam menyelesaikan persoalan denda pinjaman online.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengawasi praktik pinjol ilegal dan penagihan yang melampaui batas. Jika mengalami teror atau penipuan, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi OJK untuk mendapatkan perlindungan hukum.

Dengan bijak memanfaatkan pinjol dan memahami hak sebagai konsumen, masyarakat bisa terhindar dari jerat utang yang membebani.

Tags:
korban penipuanpenghapusan denda pinjoldebt collector teror DCpinjaman online pinjol

Aldi Harlanda Irawan

Reporter

Aldi Harlanda Irawan

Editor