Syarat dan cara ajukan pinjaman dana di Dompet Kilat. (Sumber: Pinterest)

EKONOMI

Butuh Dana dengan Proses Cepat Cair? Silahkan Ajukan Pinjaman di Dompet Kilat Resmi dan Aman

Jumat 16 Mei 2025, 20:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Saat ini pinjaman online (pinjol) atau pinjaman daring (pindar) menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Di era digital seperti sekarang, kebutukan akan dana cepat bisa diataso dengan layanan pinjol terpercaya seperti Dompet Kilat.

Aplikasi pinjol ini merupakan platform fintech resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dompet Kilat adalah layanan peer-to-peer (P2P) lending dari PT Indo Fin Tek, yang telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Platform ini menghubungkan peminjam dengan pemberi dana secara online, tanpa harus datang langsung ke kantor.

Baca Juga: Hindari Pinjol Ilegal, Cek Daftar Pinjol Legal Resmi OJK 2025 di Sini!

Selain itu, Dompet Kilat dirancang khusus untuk memberikan pinjaman jangka pendek secara cepat dan aman, baik bagi karyawan, pelaku usaha, maupun individu lainnya yang membutuhkan dana darurat.

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut.

Syarat Pengajuan Pinjaman di Dompet Kilat

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan pinjaman online melalui Dompet Kilat.

Cara Ajukan Pinjaman di Dompet Kilat

1. Akses Website Resmi

Buka situs resmi Dompet Kilat di https://www.dompetkilat.co.id.

Baca Juga: Butuh Uang Mendesak? ini Dia Daftar Pinjol Legal yang Perlu Kamu Tahu

2. Registrasi Akun

3. Lengkapi Data Diri

Isi formulir digital dengan lengkap dan benar, termasuk:

Baca Juga: Daftar Pinjol Legal OJK, Jangan Sampai Salah Pinjam!

4. Pilih Jumlah Pinjaman

5. Tunggu Verifikasi

Baca Juga: Dapat Pinjaman Saldo DANA Rp2.000.000 Tanpa Daftar Pinjol Ilegal, Begini Cara Daftarnya

6. Pencairan Dana

Limit pinjaman mulai dari Rp 500.000 hingga Rp 2.000.000 (untuk peminjam baru), dengan tenor antara 14 hingga 30 hari.

Tags:
Pinjolpinjaman Dompet Kilat cara ajukan pinjaman Dompet Kilatpinjaman online legal OJK

Syania Nurul Lita Baikuni

Reporter

Syania Nurul Lita Baikuni

Editor