POSKOTA.CO.ID - Kabar baik untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kementerian Sosial (Kemensos) telah resmi mengumumkan bahwa pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2025 dimulai pada minggu ketiga bulan Mei.
Ini merupakan momen penting bagi keluarga yang membutuhkan, jadi pastikan kamu segera mengecek status pencairan dan menyiapkan dokumen yang diperlukan!
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan disalurkan dalam empat tahap, masing-masing mencakup periode tiga bulan.
Untuk tahap kedua, bantuan mencakup bulan April hingga Juni 2025 dan mulai cair secara bertahap sejak pertengahan Mei, tergantung wilayah tempat tinggal KPM.
Berikut rincian jadwal pencairan bansos PKH 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret 2025
- Tahap 2: April – Juni 2025 (Cair mulai pertengahan Mei)
- Tahap 3: Juli – September 2025
- Tahap 4: Oktober – Desember 2025
Besaran Bantuan yang Diterima
Nominal bantuan yang diberikan bervariasi, tergantung pada kategori penerima dalam keluarga:
PKH:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
- Anak usia dini (0–6 tahun): Rp750.000 per tahap
- Anak SD: Rp225.000 per tahap
- Anak SMP: Rp375.000 per tahap
- Anak SMA: Rp500.000 per tahap
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
- Disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
BPNT:
- Rp600.000 per tahap (setara Rp200.000 per bulan)
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan
Terdapat dua metode praktis yang disediakan Kemensos untuk mengecek apakah kamu terdaftar sebagai penerima bantuan:
1. Melalui Website Kemensos:
- Buka https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili
- Masukkan nama sesuai KTP
- Ketik kode captcha
- Klik “Cari Data”
2. Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Play Store atau App Store
- Login atau daftar akun
- Gunakan menu “Cek Bansos”
- Isi data diri dan domisili
- Masukkan kode verifikasi dan tekan “Cari Data”
- Penyaluran Dana: Lewat Bank dan Pos Indonesia
Dana bantuan akan disalurkan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BSI) menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- PT Pos Indonesia, untuk daerah yang belum terjangkau layanan perbankan
- Jika bantuan tidak diambil dalam waktu maksimal 3 bulan 15 hari, dana tersebut akan dikembalikan ke kas negara.
Tips Agar Tidak Ketinggalan Bantuan PKH Tahap 2
- Pastikan data NIK dan KK sudah valid di DTKS atau DTSN
- Pantau informasi resmi dari pendamping PKH, aparat desa, atau situs Kemensos
- Cek saldo lewat aplikasi perbankan seperti BRImo atau Livin’ by Mandiri
- Gunakan fitur “Usul dan Sanggah” di aplikasi Cek Bansos jika belum terdaftar meski memenuhi syarat
- Pencairan bantuan sosial PKH tahap kedua tahun 2025 menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mendukung keluarga kurang mampu secara transparan dan tepat waktu.
- Segera cek status penerimaanmu dan siapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan dana.
Baca Juga: Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH 2025 Tahap 2, Begini Caranya
DISCLAIMER: NIK dan e-KTP dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS atau DTSEN sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah, saldo dana pada artikel ini memiliki arti dari uang tunai bukan aplikasi atau dompet elektronik.
Pastikan bantuan ini dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan penting seperti pendidikan, kesehatan, dan biaya hidup. Semoga bermanfaat dan tepat sasaran!