Mengapa Kejaksaan Agung Gunakan TNI untuk Amankan Kantor Jaksa? Ini Penjelasannya

Kamis 15 Mei 2025, 10:00 WIB
Kejaksaan Agung RI. (ist)

Kejaksaan Agung RI. (ist)

Sementara itu, rencana pengamanan ekstra untuk pejabat Kejaksaan masih dalam pembahasan. "Sedang dibahas, kan untuk di daerah sudah dijaga 30 orang. Bagaimananya nanti dibicarakan dulu," kata Harli.

Baca Juga: Waduh Sekda DKI Jakarta Dilaporkan ke KPK Soal Penyalahgunaan Jabatan dan Jual Beli Posisi!

Dasar Hukum dan Respons Komisi Kejaksaan

Ketua Komisi Kejaksaan, Pujiyono Suwandi, menjelaskan bahwa pengamanan TNI memiliki dasar hukum, yakni Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejagung dan TNI. Selain itu, UU TNI yang baru juga mengamanatkan TNI untuk mengamankan objek vital.

"Kejaksaan dianggap sebagai obyek vital tentu tidak menyalahi," paparnya.

Pujiyono juga menegaskan bahwa peran TNI dalam penanganan kasus koneksitas tidak akan mengganggu independensi Kejaksaan. "Tidak ada pengaruhnya," tegasnya.

Baca Juga: Buntut Ledakan Pemusnahan Amunisi di Garut Tewaskan 13 Orang, TNI Kerahkan Tim Khusus Bongkar Penyebabnya!

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Kebijakan ini menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak mendukung langkah penguatan keamanan, sementara yang lain khawatir akan potensi militerisasi di lembaga penegak hukum.

Namun, Kejaksaan dan TNI sama-sama menegaskan bahwa kolaborasi ini murni bersifat teknis dan tidak mengintervensi proses hukum.

Sejauh ini, pengamanan TNI telah diterapkan di sejumlah daerah, dengan jumlah personel bervariasi. Ke depan, pola pengamanan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan keseimbangan antara keamanan fisik dan independensi penegakan hukum.


Berita Terkait


News Update