Ilustrasi. 5 cara aman menghadapi DC pinjol yang mengintimidasi terhadap nasabah atau debitur. (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Jangan Panik! Ini 5 Cara Aman Hadapi DC Pinjol yang Mengintimidasi

Kamis 15 Mei 2025, 21:02 WIB

POSKOTA.CO.ID - Menghadapi penagih utang atau debt collector (DC), terutama yang bertindak kasar, bisa menjadi pengalaman yang menakutkan.

Namun, penting bagi masyarakat untuk memahami hak-haknya dan mengetahui langkah yang bisa diambil jika mengalami intimidasi dari pihak penagih.

Jangan Panik saat Didatangi DC

Banyak orang merasa takut ketika mendapat ancaman bahwa DC akan datang ke rumah. Terlebih jika ada informasi bahwa tim penagihan lapangan bersikap kasar atau mengintimidasi.

Namun, perlu diketahui bahwa tindakan penagihan dengan cara kekerasan atau ancaman melanggar hukum.

Aplikasi pinjaman online (pinjol) yang memperkerjakan DC dengan metode penagihan seperti itu dapat dikenai sanksi berat, termasuk pencabutan izin operasional.

Oleh karena itu, masyarakat yang menjadi korban memiliki hak untuk melaporkan tindakan tersebut.

5 Cara Aman Hadapi DC Pinjol yang Mengintimidasi

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Kamis, 15 Mei 2025, jika Anda menghadapi DC yang bersikap tidak profesional, berikut beberapa langkah yang dapat Anda lakukan:

1. Tetap Tenang dan Jangan Takut

Saat didatangi penagih, usahakan untuk tetap tenang. Jangan menunjukkan ketakutan karena hal tersebut justru bisa dimanfaatkan oleh pihak DC.

2. Bicara dengan Sopan tapi Tegas

Sampaikan dengan baik bahwa cara penagihan mereka tidak sesuai dengan aturan. Anda bisa mengatakan, "Pak, cara seperti ini tidak dibenarkan menurut undang-undang. Saya bisa melaporkan ini karena sudah ada buktinya."

3. Manfaatkan CCTV atau Kamera Ponsel

Jika memungkinkan, rekam kejadian tersebut. Kehadiran CCTV, bahkan hanya sebagai ancaman keberadaan CCTV tersembunyi, dapat menjadi alat pencegah tindakan kasar.

Bila tidak memiliki CCTV, Anda bisa mengatakan bahwa rumah dilengkapi dengan kamera tersembunyi sebagai bentuk perlindungan.

4. Sebarkan Informasi Jika Terjadi Pelanggaran

Jika mengalami tindakan yang mengancam atau tidak sesuai aturan, dokumentasikan kejadian tersebut dan sebarkan melalui media sosial atau tulis di kolom surat pembaca.

Cara ini cukup efektif untuk menarik perhatian publik dan menekan pihak pinjol agar bertindak sesuai hukum.

5. Laporkan ke Otoritas Terkait

Anda berhak melaporkan aplikasi pinjol atau debt collector yang melanggar hukum ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau lembaga perlindungan konsumen.

Tidak Semua DC Bersikap Kasar

Perlu diketahui, tidak semua DC bersikap kasar. Sering kali, intimidasi datang dari pihak yang mengaku sebagai DC melalui telepon.

Padahal, yang menelepon tersebut bukanlah petugas lapangan sebenarnya, melainkan bagian dari tim penagihan yang hanya berpura-pura menjadi petugas lapangan.

Orang yang datang langsung ke rumah biasanya berbeda dari yang menghubungi lewat telepon.

Oleh karena itu, penting untuk membedakan jenis komunikasi yang diterima dan tetap bersikap bijak dalam menghadapinya.

Tags:
pinjaman online pinjol debt collector DCDC pinjol

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor