Ilustrasi ditagih pinjol lewat WhatsApp. (Sumber: Pexels/Cottonbro Studio)

TEKNO

Hati-Hati! Modus Penipuan Penagihan Pinjol Lewat WhatsApp Marak Terjadi, Begini Cara Mengatasinya

Kamis 15 Mei 2025, 16:23 WIB

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini, fenomena penagihan pinjaman online (pinjol) melalui WhatsApp (WA) semakin marak terjadi. Lantas, bagaimana cara mengatasi penagihan pinjol lewat WhatsApp?

Banyak masyarakat yang mengeluhkan mendapatkan pesan penagihan utang, padahal tidak pernah sekalipun mengajukan pinjaman melalui aplikasi pinjol mana pun.

Situasi ini membuat banyak orang bingung dan merasa was-was. Jika dibiarkan begitu saja, hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru yang lebih besar dalam kehidupan.

Mengapa bisa terjadi demikian? Bagaimana cara menyikapinya agar tidak terjebak dalam masalah lebih serius? Simak ulasan lengkapnya berikut ini agar Anda lebih waspada.

Melansir dari kanal YouTube Fintech ID, kasus penagihan pinjaman online lewat WA tanpa pernah mengajukan pinjaman dapat dipastikan sebagai modus penipuan.

Baca Juga: Tips Bijak Mengatur Cicilan Pinjol agar Terhindar dari Galbay dan Keuangan Tetap Seimbang

Menurut pemilik kanal tersebut, modus ini digunakan oleh oknum tertentu untuk menipu masyarakat.

Modus ini kerap kali muncul karena pengguna tidak sengaja mengunduh aplikasi yang tidak dikenal atau mengklik tautan phishing yang menyebarkan virus.

Akibatnya, data pribadi pengguna bisa tersebar dan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Cara Mengatasi Penipuan Penagihan Pinjol Melalui WA

Untuk menghindari kerugian lebih lanjut, berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Pahami Modus Penipuan

Hal pertama yang perlu Anda lakukan adalah memahami bahwa pesan penagihan tersebut merupakan bentuk penipuan. Jangan langsung percaya dengan pesan yang masuk, apalagi jika sumbernya tidak jelas.

2. Lakukan Crosscheck dengan Aplikasi Resmi

Jangan langsung panik jika mendapatkan pesan penagihan. Lakukan verifikasi dengan mengunduh aplikasi pinjol resmi terkait dan periksa apakah Anda memiliki utang atau tidak.

Baca Juga: Kenali 5 Trik Penipuan Pinjol Ilegal yang Sering Menjebak Korban, Ikuti Langkah Ini untuk Antisipasi

Hindari mengklik tautan yang dikirim melalui WA karena berpotensi membawa virus atau malware.

3. Hubungi Layanan Customer Service Resmi

Jika setelah melakukan pengecekan ternyata Anda tidak memiliki utang, segera hubungi layanan pelanggan dari aplikasi pinjol terkait.

Selain itu, laporkan kejadian ini kepada pihak berwajib untuk mengamankan data pribadi Anda.

4. Laporkan ke Kepolisian

Selain menghubungi CS, Anda juga bisa melaporkan kasus ini ke kepolisian sebagai langkah antisipasi.

Dengan begitu, Anda dapat memastikan bahwa kasus ini tercatat secara resmi dan mendapat perlindungan hukum.

Dengan memahami modus dan cara mengatasinya, Anda dapat terhindar dari penipuan pinjol melalui WA.

Demikian tadi cara menhatasi penipuan penagihan pinjol lewat WhatsApp.

Tags:
penagihan pinjol lewat WhatsApppenipuan penagihan pinjol lewat WhatsAppPinjaman onlineWhatsApp pinjol lewat WhatsAppditagih pinjol lewat WhatsApp

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor