POSKOTA.CO.ID - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memberikan pandangannya terkait kasus yang menimpa toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Menurutnya, persoalan pelanggaran label produk yang menyeret pemilik toko, Firly Norachim, seharusnya diselesaikan dengan sanksi administratif, bukan pidana.
Dalam rapat di Komisi III DPR, Maman menyampaikan bahwa tindakan pidana terhadap Firly justru berlebihan mengingat pelanggaran tersebut lebih cocok dikategorikan sebagai masalah administratif.
Baca Juga: PaDi UMKM Beri Kemudahan Akses Pemasaran Go Global bagi Pelaku UMKM
"Kementerian UMKM berharap agar Firly mendapatkan pembebasan karena pelanggaran ini tidak bersifat pidana, demi kelangsungan usaha dan perekonomian nasional," tegas saat rapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 15 Mei 2025.
Maman menekankan bahwa Undang-Undang Pangan Nomor 18 Tahun 2012 lebih relevan diterapkan dalam kasus ini daripada Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.
“UU Pangan adalah aturan khusus yang mengatur keamanan mutu, label, dan kandungan gizi produk pangan secara rinci,” jelasnya.
Meski demikian, Menteri UMKM menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia menegaskan bahwa tidak ada pihak yang berhak mengintervensi jalannya persidangan.
"Kami memahami aspirasi keadilan substantif, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur negara," tambah Maman.
Baca Juga: Pelaku UMKM Bisa Mengajukan KUR BRI 2025 dengan Mudah, Begini Syaratnya
Kasus ini berawal dari dugaan Firly menjual produk makanan beku dan kemasan tanpa mencantumkan masa kedaluwarsa. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Banjarbaru mendakwa Firly berdasarkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.