POSKOTA.CO.ID – Di tengah semakin maraknya penawaran pinjaman online yang beredar lewat media sosial, SMS, hingga aplikasi, masyarakat harus semakin waspada terhadap keberadaan pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal biasanya tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kerap kali menjerat korban dengan bunga tinggi, denda tidak masuk akal, serta cara penagihan yang kasar dan melanggar privasi.
Agar tidak menjadi korban, masyarakat wajib mengetahui bagaimana cara mengecek legalitas layanan pinjaman yang mereka gunakan.
OJK sebagai lembaga pengawas resmi menyediakan akses terbuka untuk mengecek daftar pinjol yang terdaftar dan berizin.
Baca Juga: 5 Aplikasi Pinjol Legal Tanpa NPWP, Solusi Cepat Saat Butuh Dana Mendesak
Dengan cara ini, kamu bisa memastikan apakah aplikasi pinjol yang kamu gunakan aman dan terpercaya.
Apa itu pinjol ilegal?
Pinjaman online alias pinjol ilegal adalah layanan keuangan yang tidak resmi berizin dan dapat menyebabkan kerugian finansial.
Saat ini ada begitu banyak pinjol ilegal yang bertebaran di tengah masyarakat.
Baca Juga: Waspada! Jangan Gegabah saat Dipaksa Tanda Tangan oleh Debt Collector Pinjol, Simak Penjelasannya
Maka dari itu, Poskota memberikan cara untuk cek pinjol ilegal di OJK.

Cara cek pinjol ilegal di situs resmi OJK
1. Kunjungi situs resmi OJK di ojk.go.id
2. Klik menu Informasi Keuangan Non-Bank atau IKNB
3. Lalu, klik menu Fintech yang ada di pojok kanan bawah
Baca Juga: Pinjol Ilegal Menyebar Data Pribadi Anda? Ikuti Cara Ini Sekarang!
4. Nantinya situs resmi OJK akan menampilkan aplikasi pinjol atau sekarang disebut pindar resmi terdaftar di OJK
5. Jika pinjol yang hendak Anda gunakan tidak ada di daftar, artinya perusahaan tersebut tidak diawasi oleh OJK dan patut diwaspadai sebagai pinjol ilegal.
Demikian informasi mengenai cara cek pinjol ilegal.