Penjelasan lengkap mengenai SLIK OJK atau BI Checking yang perlu diketahui. (Dok. BCA Finance)

EKONOMI

Benarkah SLIK OJK Bisa Bersih Secara Otomatis? Ini Penjelasan

Kamis 15 Mei 2025, 12:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang masih bingung mengenai status SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) atau yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah SLIK OJK bisa bersih dengan sendirinya? Jawabannya tidak sesederhana "ya" atau "tidak".

Sebab, ada pro dan kontra yang berkembang di masyarakat terkait hal ini.

Baca Juga: Apakah Catatan Kredit Macet di SLIK OJK Bisa Hilang Otomatis setelah Galbay Pinjol? Cek Faktanya

SLIK OJK: Sejarah Kredit yang Tak Hilang Begitu Saja

Sebagian orang meyakini bahwa jika seseorang pernah memiliki riwayat kredit bermasalah, maka catatan tersebut akan terus melekat di SLIK OJK.

Hal ini didasari oleh fakta bahwa sistem mencatat seluruh histori kredit, termasuk keterlambatan pembayaran, kredit macet, hingga status pelunasan.

Meski tanggungan sudah lunas, catatan historis tetap ada. Inilah yang menimbulkan kekhawatiran bahwa nama dalam sistem SLIK akan terus membawa "jejak buruk" di mata lembaga keuangan.

Bisakah SLIK OJK Bersih Secara Otomatis?

Baca Juga: Waspadai Kebocoran Data di Aplikasi Pinjol, Cek Nama Anda di SLIK OJK!

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan Kamis, 15 Mei 2025, di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa SLIK OJK bisa bersih dengan sendirinya. Pendapat ini biasanya didasarkan pada pengalaman pribadi atau orang terdekat.

Misalnya, seseorang yang sempat mengalami kredit macet, namun setelah dua tahun bisa kembali mengajukan pinjaman atau kartu kredit dan disetujui.

Kasus seperti ini memang ada, namun tidak bisa digeneralisasi. Ada beberapa kemungkinan yang membuat data SLIK seseorang terlihat "bersih", salah satunya adalah adanya pelunasan otomatis atau program pemutihan dari pihak pemberi pinjaman.

Pelunasan Otomatis dan Pemutihan: Apa Itu?

Beberapa lembaga pinjaman, khususnya fintech atau pinjol, melakukan pemutihan data kredit nasabah.

Dalam program ini, utang yang belum dibayar dianggap lunas karena berbagai alasan, seperti efisiensi internal atau pengelolaan data yang lebih baik.

Akibatnya, tagihan yang sebelumnya tertunggak dilaporkan sebagai telah dilunasi kepada OJK.

Namun, penting diketahui bahwa meskipun tagihan dilaporkan lunas, histori kredit tetap akan tercatat.

Jadi, meski tampak "bersih", bukan berarti riwayat buruk benar-benar terhapus.

Mengapa Ada yang Bisa Pinjam Lagi dan Ada yang Tidak?

Perbedaan perlakuan ini bergantung sepenuhnya pada kebijakan internal lembaga keuangan atau pemberi pinjaman.

Tim analis kredit dari masing-masing lembaga akan menilai risiko berdasarkan data yang mereka miliki. Jadi, meskipun SLIK seseorang memiliki catatan buruk, bisa saja lembaga tertentu tetap memberikan persetujuan pinjaman.

Sebaliknya, ada juga yang tetap ditolak meski merasa sudah tidak memiliki tanggungan, karena lembaga pemberi pinjaman menilai histori kredit sebagai indikator penting dalam pengambilan keputusan.

Tags:
fintech BI CheckingkreditutangSLIK OJK

Rinrin Rindawati

Reporter

Rinrin Rindawati

Editor