POSKOTA.CO.ID – Fenomena gagal bayar pinjaman online atau pinjol memang bukan hal baru.
Namun, banyak yang bertanya-tanya, jika akun pinjol diblokir, apakah artinya utang nasabah otomatis lunas?
Pertanyaan ini cukup sering muncul, apalagi di tengah maraknya ancaman blokir dari pihak pinjol terhadap nasabah yang telat atau tidak membayar.
Oleh karena itu, simak terus artikel ini sampai selesai untuk mengetahui informasi selengkapnya.
Baca Juga: Update Terbaru! Pinjol Resmi 2025 yang Mudah Disetujui dan Cair ke DANA dalam Hitungan Menit
Tidak Semua Pinjol Melakukan Pemblokiran
Pertama-tama perlu dipahami bahwa pemblokiran akun tidak terjadi di semua aplikasi pinjol. Setiap pinjol memiliki kebijakan dan sistem penilaian risiko yang berbeda.
Ada yang tetap menagih meski sudah bertahun-tahun, ada pula yang memutuskan untuk memblokir dan menghapus tagihan jika dianggap tidak akan tertagih.
Dalam beberapa kasus, memang benar ada nasabah yang sudah telat bayar lebih dari dua tahun, kemudian akunnya diblokir dan tagihannya dianggap lunas. Istilahnya, utang tersebut dihapuskan dari sistem.
“Ada yang orang yang sudah telat lebih dari dua tahun, pinjolnya akan memblokir nasabah ini dan akan membuat utangnya itu otomatis lunas,” ujar edukator keuangan dan pengamat pinjol Hendra Setyo pada Rabu, 14 Mei 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Baca Juga: Mantan Joki Pinjol Bongkar Trik Kotor, Begini Cara Mereka Mengeksploitasi Korban
Apakah Ini Berlaku untuk Semua?
Jawabannya, tidak. Keputusan untuk menghapus utang ini sepenuhnya ditentukan oleh pihak pinjol.
Dengan demikian, tidak ada kepastian kapan atau kepada siapa tindakan ini akan diberlakukan.
Tim internal pinjol yang menilai apakah nasabah layak untuk diblokir dan utangnya dihapus, atau tidak.
“Ini adalah misteri karena yang menentukan adalah tim dari pinjolnya, dan masing-masing pinjol mempunyai kriteria masing-masing,” ujar Hendra.
Mengapa Nasabah Diblokir?
Banyak yang berpikir bahwa pemblokiran hanya terjadi karena utangnya sudah lunas.
Padahal, pemblokiran justru dilakukan agar nasabah tidak bisa mengajukan pinjaman lagi di masa depan. Ini sebagai bentuk pencegahan agar orang yang sudah terbukti tidak mampu membayar, tidak diberikan akses lagi.
“Biar nasabah ini tidak minjam-minjam lagi karena memang sudah terbukti mereka tidak akan pernah bisa bayar," tutur Hendra.
Ini mirip dengan sistem penilaian risiko seperti di kartu kredit. Jika calon debitur dinilai buruk, maka aksesnya ditutup.
Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal! Ini 5 Rekomendasi Pinjaman Online Resmi OJK, Langsung Cair ke Rekening
Bagaimana Mengetahui Utang Sudah Dihapus?
Jika Anda merasa akunmu diblokir dan tagihan sudah tidak muncul lagi, cobalah cek SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan).
Jika nama Anda tidak lagi tercatat memiliki tagihan aktif, maka besar kemungkinan akun dan utang Anda sudah dihapus dari sistem.
“Biasanya kalau kalian lihat SLIK OJK atau cek tagihan tiba-tiba tidak ada, biasanya akun kalian pun juga tidak bisa diakses lagi.” pungkasnya.
Namun, perlu diingat bahwa hal ini sangat jarang terjadi. Kebanyakan pinjol tetap akan mengejar pembayaran meskipun hanya dengan cara pasif (melalui sistem penagihan otomatis atau pelaporan ke BI Checking).