Cara terlepas dari jeratan pinjol ilegal. (Sumber: Freepik)

EKONOMI

4 Cara Efektif Lepas dari Jeratan Pinjol Ilegal dan Lindungi Diri Anda

Kamis 15 Mei 2025, 12:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Di tengah ketidakpastian ekonomi, kebutuhan dana mendesak sering kali mendorong masyarakat untuk mencari solusi cepat, salah satunya melalui pinjaman online (pinjol).

Namun, tidak semua layanan pinjol beroperasi secara legal. Tidak sedikit individu yang akhirnya terjerat dalam lingkaran utang pinjol ilegal yang merugikan secara finansial maupun psikologis.

Pinjol ilegal biasanya menawarkan kemudahan pencairan dana tanpa syarat yang ketat.

Sayangnya, praktik bunga mencekik, penyebaran data pribadi tanpa izin, hingga ancaman dari debt collector lapangan membuat pengguna semakin tertekan.

Baca Juga: Begini Cara Mudah Cek Pinjol Legal dan Ilegal agar Terhindar Modus Penipuan

Untuk itu, masyarakat perlu memahami cara lepas dari jeratan pinjol ilegal secara bijak dan bertanggung jawab.

Cara Efektif Keluar dari Jerat Pinjol Ilegal

Berikut adalah empat langkah efektif untuk keluar dari jeratan pinjol ilegal:

1. Menyelesaikan Kewajiban Pembayaran

Langkah pertama dan utama dalam membebaskan diri dari pinjol ilegal adalah dengan menyelesaikan kewajiban utang.

Usahakan melunasi seluruh jumlah pinjaman beserta bunga yang telah disepakati di awal (jika memungkinkan). Pembayaran lunas menandakan tidak adanya lagi kewajiban hukum dari pihak peminjam.

Namun, penting untuk menekankan bahwa pinjol ilegal sering kali tidak transparan mengenai besaran bunga dan jangka waktu pinjaman.

Jika pengguna merasa dirugikan oleh praktik pinjol ilegal, maka pembayaran dapat dibatasi pada pokok pinjaman saja sebagai bentuk pertanggungjawaban moral, bukan karena paksaan dari pihak yang tidak sah secara hukum.

Baca Juga: 5 Kesalahan Pemula Saat Galbay Pinjol yang Bikin Mental Drop, Jangan Anggap Remeh!

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jika intimidasi tetap berlangsung meskipun pinjaman telah dilunasi, maka tindakan hukum dapat diambil dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK membuka layanan pengaduan masyarakat terhadap pinjol ilegal melalui Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id, atau situs resmi waspadainvestasi.ojk.go.id.

Laporkan nama aplikasi pinjol, bukti komunikasi, bukti transfer, dan tindakan intimidatif sebagai bukti pendukung.

Pelaporan ini tidak hanya membantu individu mendapatkan perlindungan hukum, tetapi juga berkontribusi pada pemberantasan entitas ilegal dalam sistem keuangan digital.

3. Menghapus Akun dan Aplikasi Pinjol Ilegal

Langkah simbolik namun bermakna adalah dengan menghapus akun pinjol ilegal dan mencopot (uninstall) aplikasinya dari perangkat.

Selain menjaga privasi dan keamanan data pribadi, tindakan ini menunjukkan komitmen pengguna untuk menghentikan hubungan dengan platform pinjol ilegal.

Pastikan pula untuk memeriksa izin akses aplikasi terhadap data pribadi seperti kontak, galeri, dan lokasi.

Aplikasi pinjol ilegal kerap menyalahgunakan akses tersebut untuk menyebarkan data pribadi pengguna kepada pihak ketiga secara tidak sah.

Baca Juga: Ingin Tolak Panggilan dari Dc Pinjol Ilegal Secara Otomatis? Simak Cara Selengkapnya

4. Hanya Gunakan Pinjaman dari Lembaga Legal

Sebagai tindakan preventif di masa mendatang, masyarakat sebaiknya hanya menggunakan layanan pinjaman dari lembaga legal dan terdaftar di OJK.

Informasi mengenai daftar pinjol resmi dapat diakses melalui situs resmi OJK atau melalui aplikasi “OJK Mobile.”

Selain itu, pertimbangkan juga pinjaman dari koperasi legal, perbankan digital, atau layanan kredit berbasis syariah sebagai alternatif yang lebih aman.

Pastikan pula untuk membaca syarat dan ketentuan secara menyeluruh sebelum mengajukan pinjaman.

Tags:
lapor OJKpinjol pinjaman online pinjaman online legalcara lepas pinjol ilegalpinjol ilegal

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor