Banyak masyarakat terjerumus ke dalam pinjol ilegal karena tergiur proses cepat tanpa memahami legalitas, bunga tinggi, dan kebiasaan berutang. (Sumber: Freepik/jcomp)

EKONOMI

3 Penyebab Mengapa Banyak Orang Terjerat Pinjol Ilegal, Simak Cara Menghindarinya

Kamis 15 Mei 2025, 14:30 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang butuh dana mendesak.

Sayangnya, di balik kemudahan tersebut masih banyak masyarakat yang justru terjebak dalam jeratan utang, terutama melalui pinjol ilegal.

Di tahun 2025 ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerima laporan sebanyak 12.759 terkait pinjol ilegal dan investasi bodong.

“Dari jumlah tersebut, 2.300 pengaduan berkaitan langsung dengan entitas keuangan ilegal, termasuk 1.899 kasus pinjol ilegal dan 424 investasi ilegal,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari dikutip pada Kamis, 15 Mei 2025.

Baca Juga: Waspada Ini Cara Terbaru Penipu Menyamar Jadi DC Lapangan Pinjol Resmi, Jangan Sampai Tertipu!

Lantas, apa penyebab utamanya banyak orang masih terjerat utang pinjol ilegal? Berikut penjelasannya.

3 Alasan Mengapa Banyak Terjerat Pinjol Ilegal

Mengutip dari laman Kredivo, ada sejumlah alasan mengapa banyak masyakarat masih terjerat utang pinjol ilegal, yaitu:

Mengajukan Pinjaman Tanpa Cek Legalitas

Proses pengajuan pinjaman online yang cepat dan praktis memang menggoda, terutama saat dalam kondisi darurat.

Namun, banyak orang mengajukan pinjaman tanpa melakukan riset terlebih dahulu terhadap legalitas penyedia layanan tersebut.

Padahal, salah satu cara paling ampuh untuk menghindari aplikasi pinjol ilegal adalah dengan memastikan aplikasinya terdaftar dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Entitas keuangan ilegal ini tidak memiliki pengawasan yang jelas, sehingga rawan melakukan pelanggaran, seperti penyalahgunaan data pribadi, bunga mencekik, hingga metode penagihan yang intimidatif.

Baca Juga: Cara yang Terbukti Aman Menghapus Data Pinjol Meski Utang Belum Lunas

Mengabaikan Bunga dan Denda yang Tak Masuk Akal

Selain aspek legalitas, banyak pengguna juga tidak memperhatikan suku bunga dan biaya denda yang dikenakan.

Layanan pinjol ilegal sering kali menetapkan bunga tinggi bahkan lebih dengan tenor pendek.

Hal ini membuat beban utang membengkak dengan sangat cepat. Oleh karena itu, selalu bandingkan bunga pinjaman dengan standar pasar, dan pastikan informasinya jelas sejak awal.

Baca Juga: Begini Cara Menghadapi Teror DC Pinjol yang Kerap Mengganggu

Gali Lubang Tutup Lubang

Banyak korban pinjol ilegal meminjam dari lebih dari satu aplikasi dalam waktu bersamaan.

Awalnya hanya coba-coba, lalu menjadi kebiasaan buruk semisal meminjam di aplikasi A untuk melunasi utang di aplikasi B.

Inilah yang disebut praktik "gali lubang tutup lubang." Saat jatuh tempo datang bersamaan dari berbagai aplikasi, beban keuangan semakin berat dan akhirnya sulit keluar dari siklus utang.

Meski pinjaman online memberikan kemudahan, penggunaannya tetap harus bijak. Prioritaskan penyedia layanan yang sudah terdaftar di OJK. Jangan terburu-buru mengambil keputusan finansial hanya karena tergiur proses cepat.

Gunakan pinjaman online sebagai alat bantu darurat, bukan sebagai gaya hidup konsumtif.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Tags:
OJK Pinjaman onlineterjerat utang pinjol ilegalpinjol pinjol ilegal

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor