Berdasarkan penjelasan dari Tool Pinjol, berikut empat cara yang bisa dilakukan nasabah untuk menghindari DC lapangan:
- Pastikan DC Bukan Karyawan Resmi
DC resmi wajib memiliki Sertifikat Profesi Penagih Indonesia (SPPI) atau ID card perusahaan. Jika DC tidak bisa menunjukkan identitas resmi, laporkan ke OJK atau viralkan di media sosial dengan men-tag akun resmi OJK.
- Jangkauan Lokasi yang Jauh dari Basis DC
DC biasanya memiliki zona penagihan per kelurahan. Jika rumah Anda jauh dari basis operasi mereka, kemungkinan besar mereka akan melewatkannya. Ongkos transportasi yang mahal juga menjadi pertimbangan DC untuk tidak mendatangi nasabah di lokasi terpencil.
- Jangan Beri Janji Pembayaran atau Balas Chat DC
DC akan memprioritaskan nasabah yang sering berjanji membayar atau merespons chat. Jika Anda tidak memberikan kepastian, DC akan mengalihkan fokus ke nasabah lain yang lebih "kooperatif".
- Banyaknya Nasabah yang Menunggak
Saat ini, jumlah nasabah pinjol yang gagal bayar sangat tinggi, membuat DC kewalahan. Mereka cenderung melewatkan kunjungan jika daftar nasabah yang harus ditagih terlalu panjang.
Peringatan untuk Nasabah Pinjol
Banyak nasabah terjebak ketakutan berlebihan hingga melakukan gali lubang tutup lubang dengan meminjam di platform lain. Padahal, sebenarnya DC juga memiliki keterbatasan dalam mengejar target penagihan.
"Jangan sampai Anda stres hanya karena takut didatangi DC. Fokuslah pada solusi keuangan, bukan pada ancaman yang sebenarnya bisa dihindari," pesan Tools Pinjol.
Baca Juga: 5 Alasan Utama DC Pinjol Teror Tanpa Henti, Begini Cara Menghentikannya!
Apa yang Harus Dilakukan Jika DC Datang?
- Minta identitas resmi (SPPI atau ID card).
- Rekam interaksi sebagai bukti jika terjadi pelanggaran.
- Laporkan ke OJK jika DC melakukan intimidasi.
Dengan memahami strategi ini, nasabah bisa lebih tenang dan terhindar dari tekanan tidak perlu.
Dengan menerapkan strategi-strategi di atas, nasabah pinjol dapat melindungi diri dari tekanan dan kunjungan debt collector yang tidak perlu.
Penting untuk diingat bahwa sebagai konsumen, Anda memiliki hak yang dilindungi undang-undang, termasuk hak untuk tidak diperlakukan secara semena-mena dalam proses penagihan.
Jika mengalami intimidasi atau pelanggaran prosedur, jangan ragu untuk melaporkannya ke OJK atau menyebarluaskan informasi tersebut melalui media sosial.