Sekap Anggota Intel Kepolisian, Dua Mahasiswa Undip Ditangkap Terancam 7 Tahun Penjara

Rabu 14 Mei 2025, 22:02 WIB
Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

Ilustrasi tersangka diborgol. (freepik.com/rawpixel.com)

SEMARANG, POSKOTA.CO.ID - Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang harus berurusan dengan aparat kepolisian setelah diduga terlibat dalam aksi penyanderaan terhadap anggota intelijen saat demonstrasi peringatan Hari Buruh Internasional.

Insiden tersebut terjadi di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah pada Kamis, 1 Mei 2025 lalu. Kedua mahasiswa tersebut diketahui bernama Rafli Susanto dari Jurusan Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), serta Rezky Setiabudi, mahasiswa Perikanan Tangkap, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK).

Baca Juga: Temui Massa Buruh di GBK, Kapolri Beri Apresiasi Aksi Mayday Berjalan Damai 

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto membenarkan adanya penangkapan dua mahasiswa tersebut. "Benar, keduanya merupakan mahasiswa Undip terkait dugaan penyanderaan anggota polisi," jelas Artanto kepada wartawan pada Rabu, 14 Mei 20225.

Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Semarang. Rafli dan Rezky dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain serta Pasal 170 KUHP terkait tindak kekerasan bersama. Keduanya terancam hukuman pidana 7 tahun penajara.

Selain dua mahasiswa Undip itu, sebelumnya pihak Polrestabes Semarang juga telah menetapkan enam tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kericuhan saat demonstrasi May Day tersebut.

Baca Juga: Aksi MayDay Esok, 20 Ribu Serikat Pekerja Metal Bekasi Berangkat ke Jakarta 

Mereka dituduh melakukan perusakan fasilitas umum dan menyerang aparat kepolisian.

Enam orang tersebut terdiri dari Muhammad Akmal Sajid berusia 22 tahun asal Kalimantan Barat, Kemal Maulana berusia 19 tahun asal DKI Jakarta, dan Afta Dhiaulhaq Al Hafiz berusia 22 tahun asal DKI Jakarta. Ketiganya tercatat sebagai mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).

Selain itu, turut diamankan Afrizal Nur Hysam berusia 19 tahun dari Universitas Semarang (USM), Abdillah Zico Ghiffari berusia 22 tahun dari Universitas Muhammadiyah Semarang (Unimus), serta Mohammad Jovan berusia 19 tahun mahasiswa Sekolah Vokasi Undip asal Banten.

Keenam mahasiswa tersebut dikenakan Pasal 214 subsider Pasal 170 KUHP mengenai tindak kekerasan terhadap aparat yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.

Berita Terkait

News Update