POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memudahkan siswa yang ingin memperoleh pendidikan tanpa biaya melalui Program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus).
Bantuan sosial (bansos) ini membantu pelajar Jakarta bersekolah gratis sekaligus memenuhi kebutuhan sekolah menggunakan dana dari pemerintah.
Namun, tidak semua siswa bisa menerima KJP Plus. Hanya peserta didik dari keluarga kurang mampu yang berhak mendapatkan bantuan ini.
Apa Itu KJP Plus?
Menurut kjp.jakarta.go.id, KJP Plus adalah bantuan pendidikan untuk anak-anak dari keluarga prasejahtera agar tetap bisa sekolah. Tujuannya, mencegah putus sekolah dan mendorong siswa menyelesaikan pendidikan minimal hingga SMA/SMK.
Dana disalurkan melalui Bank DKI secara bertahap dan dapat digunakan untuk:
- Bayar SPP
- Beli alat tulis, seragam, sepatu, dll.
Syarat Penerima KJP Plus
Siswa harus:
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
- Memiliki NIK yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
- Memenuhi kriteria ekonomi rendah.
Persyaratan Dokumen Pendaftaran
Orang tua/wali harus menyiapkan:
- Surat permohonan kepada Gubernur (format dari sekolah).
- Surat pernyataan penggunaan dana KJP Plus sesuai ketentuan (format sekolah).
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi KTP orang tua/wali.
- Dokumen dibawa ke sekolah sesuai jadwal pendaftaran.
- Kriteria Kelayakan Penerima KJP Plus
- Orang tua berpenghasilan rendah.
- Mengandalkan angkutan umum.
- Daya beli seragam, sepatu, buku, dan alat tulis terbatas.
- Konsumsi makan/jajan minim.
- Akses internet terbatas.
- Tidak bisa ikut ekstrakurikuler berbayar.
Besaran Dana KJP Plus Tahap 2 (2024)
Berikut rincian bantuan per jenjang pendidikan:
SD/MI
- Rp250.000/bulan (Rp135.000 rutin + Rp115.000 berkala).
- Tambahan SPP: Rp130.000/bulan (6 bulan).
SMP/MTs
- Rp300.000/bulan (Rp185.000 rutin + Rp115.000 berkala).
- Tambahan SPP: Rp170.000/bulan (6 bulan).