Ilustrasi nasabah pinjaman online (pinjol). (Sumber: PxHere)

EKONOMI

Waspada Terjebak, Ini Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Selasa 13 Mei 2025, 17:49 WIB

POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi finansial, penggunaan pinjaman online (pinjol) menjadi alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana mendesak.

Pinjol kerap menawarkan kemudahan persyaratan dan pencairan cepat sehingga membuat masyarakat memilihnya ketika mengalami masalah finansial.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua layanan pinjol yang beroperasi di Indonesia memiliki badan hukum dan mendapat pengawasan dari lembaga resmi.

Artikel ini akan memberikan informasi kepada Anda terkait perbedaan pinjol ilegal dan legal. Pastikan Anda memahaminya agar tidak terjebak pada praktik yang merugikan.

Baca Juga: Waspada! Data Nasabah Pinjol Legal Tersebar di Facebook, Ini Dampaknya

Apa Itu Pinjol?

Pinjol adalah istilah yang digunakan untuk fasilitas pinjaman uang dengan proses daring. Biasanya layanan ini tersedia di situs web atau aplikasi mobile.

Jika dibandingkan dengan pinjaman konvesional melalui bank, proses pengajuan dan pencairan dana di platform pinjol sering kali lebih cepat.

Baru-baru ini, istilah pinjol untuk layanan resmi dan legal telah berganti menjadi pindar (pinjaman daring).

Tujuan pergantian istilah tersebut adalah untuk mengurangi persepsi negatif yang sering dikaitkan dengan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Terganggu Sering Munculnya Iklan Pinjol? Ini Cara Menghilangkannya di HP Android

Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Berikut ini beberapa poin perbedaan antara pinjol legal (pindar) dan ilegal. Simak selengkapnya.

Ciri-ciri Pinjol Legal:

Ciri-ciri Pinjol Ilegal:

Demikian itulah perbedaan nyata antara pinjol legal (pindar) dan ilegal yang perlu Anda ketahui untuk berwaspada. Semoga membantu.

Disclaimer: Artikel ini tidak mengajak pembaca untuk menggunakan pinjol sebagai alternatif masalah keuangan.

Poskota hanya memberikan informasi dan edukasi terkait perbedaan pinjol legal dan ilegal supaya pembaca tidak terjebak pada masalah yang lebih besar.

Tags:
pinjol ilegal pinjol legal Otoritas Jasa KeuanganOJK pinjaman daringpindarpinjaman online pinjol Perbedaan Pinjol Legal dan Ilegal

Della Amelia

Reporter

Della Amelia

Editor