POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online atau pinjol kini menjadi salah satu solusi yang dinilai instan dalam menyelesaikan permasalahan keuangan di situasi yang mendesak.
Saat ini, sudah banyak aplikasi pinjol yang tersedia dan bisa diunduh secara gratis hanya dengan melalui smartphone saja.
Seseorang hanya perlu mendaftarkan diri dan melakukan pengajuan pinjaman dengan persyaratan yang telah ditentukan oleh masing-masing perusahaan.
Tentunya, semakin banyak aplikasi yang bermunculan, semakin banyak juga aplikasi pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh lembaga resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tanpa disadari, ada beberapa aplikasi yang justru menjebak penggunanya dan biasanya aplikasi pinjol ilegal yang tidak memiliki aturan hukum, sehingga akan merugikan nasabahnya.
Salah satu modus penipuannya yakni dengan pengguna hanya mendaftarkan akun saja, sudah diharuskan membayar utang berserta bunga dan dendanya.
Bahaya Iseng Daftar Pinjol
Melansir dari kanal YouTube Sokusi Keuangan, mengatakan bahwa terdapat beberapa aplikasi pinjol yang menjebak penggunanya yang tidak berniat untuk mengajukan pinjaman justru harus membayar utang.
Baca Juga: Lakukan Hal Ini, Agar DC Pinjol Tidak Menelepon Terus Menerus kepada Nasabah yang Galbay Pinjolnya
“Hati-hati jebakan pjnjol, uang bisa langsung masuk loh teman-teman,” katanya yang dikutip Poskota pada Selasa, 13 Mei 2025.
Perlu dihindari bagi Anda yang memang tidak berniat untuk mengajukan pinjaman dan hanya penasaran saja jika mendaftar pinjol mendapatkan limit berapa.
Pasalnya, terdapat beberapa perusahaan jasa layanan keuangan online itu justru menjebak penggunanya untuk keuntungan mereka dan jelas merugikan Anda.
Termasuk, pengguna yang hanya melakukan pendaftaran akun saja, itu sudah termasuk mengajukan pinjaman dan uang akan langsung cair ke rekening Bank Anda.
Baca Juga: Sengaja Galbay Pinjol? ini Dia Risiko yang Mengintai Anda
Tanpa disadari, saat melakukan pendaftaran akun, pengguna telah menyetujui terkait persyaratan pengajuan pinjaman hingga akhirnya sudah langsung masuk sebagai nasabah dan tentunya harus tetap membayar utang sesuai tenggat waktu.
“Banyak pinjol yang kita daftar register tiba-tiba terakhir kita mengajukan ingin pengajuan berapa. Tiba-tiba uangnya langsung masuk,” katanya.
Uang tersebut bisa saja langsung dibayarkan utang, tetapi pinjol akan memberikan bunga yang harus Anda bayar. Sehingga, Anda tetap mengalami kerugian meski tidak berniat untuk meminjam uang.
“Kita balikin percuma karena ujung-ujungnya kita harus bayar bunga, enggak bisa enggak,” ucapnya.
Maka dari itu, tidak disarankan untuk hanya sekadar penasaran mendaftarkan akun pinjol agar tidak terjebak di modus penipuan yang semacamnya.
Demikian informasi terkait waspada daftar pinjol dan uang akan langsung cair ke rekening bank.
Disclaimer: Hati-hati dalam mengajukan pinjol. Pastikan terdaftar di OJK dan bijaklah dalam mengajukan pinjaman secara online agar tidak mengalami permasalahan keuangan yang semakin besar.